Bontang Butuh 1.000 Ekor Sapi Kurban Untuk Idul Adha

Bontang, Kaltim – Beritainvestigasi.com. Hewan kurban yang dibutuhkan Masyarakat Bontang untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha diperkirakan 1.000 ekor Sapi dan 1.000 ekor Kambing. Sedangkan saat ini, Bontang memiliki stok 300–500 Sapi.

“Kurang lebih kebutuhannya sama saja seperti tahun sebelumnya. Kami masih ada stok ratusan ekor sapi. Jadi, Masyarakat jangan khawatir,” terang Kasi Pelayanan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Bontang, drh. Riyono.

Diungkapkannya, tahun ini pasokan sapi mayoritas didatangkan dari Sulawesi dan NTT. Sedangkan kambing didatangkan dari Sulawesi dan Jawa. Dua daerah tersebut terpilih lantaran risiko tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) minim.

“Kalau NTT itu zona hijau. Artinya nol kasus. Sedangkan Sulawesi itu kasus PMK-nya sudah melandai. Kalau Jawa itu zona merah, jadi sapi tidak bisa diimpor ke luar daerah. Termasuk Kaltim,” bebernya.

Kendati demikian, proses pendatangan hewan kurban dari luar daerah terbilang lumayan lama. Sebab, banyak persyaratan yang harus dilalui. Salah satunya, hewan kurban harus dinyatakan sehat dan bebas dari penyakit.

“Alhamdulillah di Bontang belum ada kasus penyakit kulit yang menimpa hewan,” ungkapnya.

Hewan kurban yang sehat akan dibuktikan dengan adanya Sertifkat. Sertifikat pada sapi akan terlihat jelas pada stiker yang ditempelkan pada telinga hewan. Sedangkan pada kambing, sertifikat tertera pada pemilik hewan. Sebab itu, Riyono mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli hewan kurban.

Utamanya, hewan kurban yang akan dibeli sudah divaksin PMK minimal dua kali. Sebab, apabila tidak ada sertifikat hewan maka akan mempengaruhi pada kulitas hewan itu sendiri. Baik itu kulitas kesehatan maupun lainnya.

“Kalau nggak ada sertifikatnya jangan dibeli. Soalnya kami ketatkan setiap hewan yang didatangkan dari luar daerah wajib bersertifikat. Kasian dong kalau hewan yang mau dikurbankan malah sakit. Dan pada akhirnya menular ke hewan lain,” jelasnya.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *