Bulan Januari Sudah 4 pasang Nikah Di Usia Sekolah

Tanjungpinang1628 Dilihat

Tanjung pinang, beritainvestigasi.com Januari 2019.
Pernikahan itu antara wajib dan sunat, namun pada intinya Allah telah menciptakan manusia di muka bumi ada lelaki dan perempuan.
Dan perkawinan itu telah di atur oleh agama dan negara, bahkan sejak nabi Adam saja perkawinan sudah di atur sesuai perintah Allah.
Namun semenjak mengikuti zaman kecanggihan teknologi ini, maka bertambahlah prilaku manusia mengikuti jejak teknologi yang kadang baik dan tidak baik.
Perkawinan kedua pasang itu yang sehat ketika sang laki laki berumur minimal 25 tahun dan perempuan 21 tahun serta mendapat izin dari kedua orang tua.
Di catatan pernikahan kantor urusan Agama Kecamatan Bukit Bestari,pernikahan di usia sekolah terdapat 4 pasang di kelurahan Dompak 2 pasang dan kelurahan Tanjung unggat 2 pasang di bulan Januari 2019.
Pernikahan di usia sekolah ini harus mendapat persetujuan dari pengadilan Agama juga restu kedua belah pihak.
Seandainya belum ada putusan dari pengadilan Agama Tanjung pinang maka KUA atau penghulu akan menolak menikahkan walau pun kedua orang tuanya mengizinkan terang Ali Busro penghulu dan kepala KUA Bukit Bestari kepada media ini beberapa hari yang lalu.
Penasehat sebelum nikah tetap diberlakukan sama, yaitu kedua calon pengantin mendapatkan bimbingan dari KUA dan dinas kesehatan kota Tanjungpinang tambah Ali Busro lagi.
Dalam pantauan semusim oleh media ini, bahwa terjadinya pernikahan dini atau usia sekolah akibat terimbas dari kecanggihan teknologi yang di jadikan ajang komunikasi lewat dunia maya, baik itu vidio maupun gambar gambar pornografi yang tidak sulit di akses lewat internet./Aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *