Cegah Longsor dan Amankan Akses Warga, Satgas TMMD ke-127 Tancap Gas Bangun Tembok Penahan Jalan di Bahapal

Simalungun, Sumut40 Dilihat

Simalungun, Sumatera Utara– Beritainvestigasi.com Derap langkah dan denting alat kerja kembali terdengar di Nagori Bahapal, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Senin (2/3/2026), personel Yon TP 901/Suhul Gading Brigif 36/Harajaon Marpitu yang tergabung dalam Satgas TMMD ke-127 Kodim 0207/Simalungun melanjutkan pekerjaan pembuatan tembok badan jalan sebagai upaya mencegah longsor di wilayah tersebut.

Pembangunan tembok penahan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat struktur badan jalan yang rawan tergerus, terutama saat musim hujan tiba. Dengan kondisi geografis yang memiliki kontur tanah miring, kehadiran tembok ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi akses utama masyarakat.

Sejak pagi hari, para prajurit bersama warga tampak kompak mengerjakan setiap tahapan pembangunan. Semangat gotong royong menjadi pemandangan yang tak hanya menghangatkan suasana, tetapi juga mempercepat proses pengerjaan di lapangan. Kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali membuktikan bahwa pembangunan akan terasa ringan ketika dikerjakan bersama.

Program TMMD ke-127 Kodim 0207/Simalungun tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mempererat hubungan sosial dan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Kehadiran Satgas di tengah masyarakat menjadi energi positif yang mendorong percepatan pembangunan desa.

Dengan dibangunnya tembok badan jalan ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan warga dalam beraktivitas semakin terjamin. Infrastruktur yang kuat bukan hanya soal beton dan batu, tetapi juga tentang kepedulian, pengabdian, dan komitmen untuk menjaga keselamatan bersama.

Nagori Bahapal kini bergerak maju, selangkah demi selangkah, bersama semangat kebersamaan yang terus menyala. (Pendim0207/SML/ Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *