Derita Warga Desa Jungkat Khawatir Dampak dari Pengoperasian PLTD Parit Baru

Warga RT 01/RW 03 Desa Jungkat, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah saat rapat musyawarah menyikapi rencana pengoperasian PLTD Parit Baru 

Mempawah, Kalbar- Beritainvestigasi.com Rencana pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel( PLTD) mendapat penolakan dari warga, karena dikhawatirkan terdampak pencemaran yang akan merugikan.

Menanggapi rencana tersebut sejumlah warga khususnya di RT 01/ RW 03 Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar mengadakan musyawarah bersama.

Bertempat di kediaman pengurus Rukun Tetangga(RT) pada Jum’at tanggal 27 September 2024, pukul 19.30 warga telah bersepakat menolak hadirnya PLTD karena beberapa alasan keberatan dan hal tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara.

Adapun isi dari hasil pertemuan/musyawarah yang di hadiri seluruh warga rukun tetangga antara lain sebagai berikut ;

a. Adanya pencemaran air minum, akibat dampak penggunaan bahan bakar mfo yang akan digunakan PLTD tersebut.

b. Suara kebisingan pengoperasian mesin karena tidak memenuhi standar jarak yang diatur dalam ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN.

c.Tidak adanya sosialisasi Pihak BUMN / PLN

d. Dan dari hasil pertemuan/musyawara tersebut kami selaku warga MENOLAK atas pengoperasian kembali pembangkit listrik tenaga disel ( PLTD) PARIT BARU. yang selama lebih kurang 5 ( lima) tahun telah di hentikan.

Demikianlah berita acara hasil pertemuan/musyawarah warga Rt. 01/Rw.03 ini di buat, untuk di jadikan pertimbangan dan acuan.

Surat Berita acara tersebut ditandatangani seluruh warga yang hadir serta pengurus RT atas nama Sutrisno. Kemudian tembusan disampaikan kepada Camat Jongkat, Danramil Jongkat dan Polsek Jongkat.

Terkait perihal tersebut warga akan menyurati Ramlan, Kepala Desa Jungkat sebagai pengaduan awal agar dapat difasilitasi pertemuan warga dengan pihak PLN atau pengelola PLTD.

Salah seorang warga Jungkat yang berhasil di konfirmasi menyebutkan, namun apabila Pemerintahan Desa tidak bisa mengambil kebijakan dan mempertemukan pihak terkait dengan warga, maka warga bersepakat akan melakukan tindakan lain, dan membuat pengaduan ke Pemerintah Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi.

“Jika pihak desa tidak mampu memfasilitasi untuk solusi dan penyelesaian masalah maka kami akan berupaya dengan lain, kemungkinan akan menggandeng pihak LBH dan lembaga lainnya, “ujar Is melalui telepon Seluler Rabu(09/10/2024).

Lebih lanjut sumber menuturkan, secara tertulis untuk saat ini pihaknya belum perna menyurati PLN, tetapi barang ini bukan barang baru, 5 tahun yang lalu suda pernah di operasikan, dan telah menuai protes masyarakat dan di laporkan sampai ke tingkat OMBUDSMAN, namun hanya selesai di seputaran itu-itu saja.

“Setelah 2 tahun beroprasi pembangkit listrik tenaga DISEL ini di hentikan, sempat tengki-tengki dan mesin-mesin akan dilelang, namun tidak sesuai harga, itu yang terjadi…
Enta kenapa sekarang telah di perbaiki lagi dan info yang kami dapat Januari akan diaktifkan lagi, dengan bahasa yang santai mereka seolah-seolah mengabaikan Hak Hidup Warga Masyarakat yang terdampak, “tuturnya.

Kepala Desa Jungkat dihubungi menjelasjan, kalau dari pemerintah Desa akan mengakomodir aspirasi warganya untuk dicarikan solusi.

” Sikap kami mngakomodir sikap wrga sy…dan kmngkinan nt sy akn kmnksi dgn pimpinan PLTD prt Baru..utk mncr jln trbaik dr keg Trsbut, “jelas Ramlan Kades Jungkat melalui sambungan WhatsApp Rabu(09/10/2024).

Hingga berita ini sampai ke meja redaksi Media ini belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait, dan kami masih berupaya untuk menghubungi pihak PLN atau Pengelola PLTD untuk mendapatkan keterangan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *