Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com
Sejumlah pekerja pers yang bertugas di wilayah Kabupaten Bintan dan sekitarnya resmi mengajukan permohonan kepada DPRD Bintan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini ditempuh guna menyoroti persoalan transparansi anggaran publikasi yang dinilai tidak terbuka, (14 April 2025)
Boy, salah seorang jurnalis sekaligus penggagas permohonan tersebut, menyebut bahwa DPRD Bintan selama ini dianggap tertutup terkait penggunaan anggaran publikasi media. Menurutnya, hal ini telah berlangsung dari tahun ke tahun, bahkan semakin dirasa merugikan banyak pihak media lokal.
“Betul, kami dari belasan media telah mengajukan permohonan ke DPRD Bintan agar digelar RDP. Kami menilai pihak DPRD tidak transparan dalam penggunaan anggaran publikasi, padahal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Boy saat ditemui di Kilometer 16, Bintan, Senin (14/4/2025).
Ia juga mengkritisi lambannya respons dari pihak Sekretariat Dewan terhadap pengajuan kerja sama media. Bahkan, menurutnya, beberapa persyaratan yang diberlakukan justru makin menyulitkan.
“Belakangan ini, syarat untuk bisa bekerjasama juga semakin rumit. Contohnya, Kabag Undang-Undang, Ibu Ita, menyampaikan bahwa media harus melampirkan E-Catalog versi 06. Ini kan syarat tambahan yang tidak semua media miliki. Sementara nilai kerjasamanya juga masih belum jelas,” tambahnya.
Boy juga mengungkapkan, ketika ditanyakan soal nominal kerja sama, pihak sekretariat hanya menjawab dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) tanpa memberikan kejelasan lebih lanjut. Hal ini, menurutnya, akan menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam RDP nanti.
“Yang jelas, surat permohonan resmi sudah kami serahkan ke DPRD Bintan hari ini. Kami tinggal menunggu tanggapan dan jadwal pelaksanaan RDP,” pungkasnya.
(Sub, Roslan/editor, A. Ridwan)