Singkawang,Kalbar–Beritainvestigasi.com. Kebijakan Pemerintah Kota Singkawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk pembangunan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang mulai menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut muncul ketika Kejaksaan Negeri Singkawang masih menangani perkara dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang yang menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan data yang tercantum dalam LPSE Kota Singkawang, proyek pembangunan rumah dinas tersebut berada di bawah Dinas PUPR Kota Singkawang. Bahkan sebelum memasuki tahap pembangunan, pemerintah daerah diketahui telah menganggarkan dana perencanaan sekitar Rp80 juta.
Secara hukum, langkah tersebut memang tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada instansi vertikal sepanjang sesuai dengan mekanisme penganggaran dan ketentuan yang berlaku.
Namun yang kini menjadi sorotan bukan semata soal boleh atau tidaknya pembangunan dilakukan. Publik justru mempertanyakan sensitivitas kebijakan tersebut terhadap situasi yang sedang berkembang.
Di satu sisi, Kejaksaan Negeri Singkawang sedang menangani perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan fasilitas bagi pimpinan institusi penegak hukum tersebut.
Kondisi inilah yang memunculkan ruang tafsir di tengah masyarakat.
Meski belum ada bukti ataupun indikasi bahwa penganggaran tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan, sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah seharusnya mampu membaca persepsi publik yang mungkin muncul.
Dalam prinsip good governance, sebuah kebijakan tidak hanya harus sah secara administratif, tetapi juga harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Terlebih ketika kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi, objektivitas, dan potensi konflik kepentingan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai transparansi menjadi faktor penting dalam situasi seperti ini. Pemerintah Kota Singkawang dinilai perlu menjelaskan secara rinci alasan urgensi pembangunan rumah dinas tersebut, dasar kebutuhan kelembagaannya, serta pertimbangan prioritas anggaran di tengah berbagai kebutuhan publik lainnya.
Sebab dalam negara hukum yang demokratis, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama. Ketika sebuah kebijakan memunculkan pertanyaan publik, maka keterbukaan informasi menjadi jalan terbaik untuk menghindari spekulasi.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Singkawang. Penjelasan yang terbuka dan komprehensif akan menjadi ujian apakah kebijakan pembangunan rumah dinas Kajari tersebut murni didasarkan pada kebutuhan kelembagaan atau justru akan terus menjadi bahan perdebatan publik di tengah proses penanganan perkara HPL Pasir Panjang yang masih menyita perhatian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi Media ini belum mendapat konfirmasi dan keterangan resmi baik dari pemkot singkawang maupun Kejari Singkawang. (Vr)















