Pekerja Badan Ad Hoc Pilkada Wajib Didaftarkan ke Program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan

Nasional257 Dilihat

Oleh : Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch

Jakarta – Beritainvestigasi.com. Tanggal 3 September 2024 lalu, Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Nomor 400.5.7/4295/SJ tentang Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Surat yang bersifat Penting ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Surat Menteri Dalam Negeri ini memfokuskan pada pemberian perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Badan Adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Adhoc yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Surat Menteri Dalam Negeri ini memuat dengan sangat jelas beberapa regulasi yang menjadi dasar pemberian perlindungan sosial berupa JKK dan JKM bagi Badan Adhoc yang dibentuk oleh KPU dan Bawaslu.

Beberapa regulasi yang dirujuk adalah :

a. Pasal 1 dan 2 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN;

b. Pasal 15 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS;

c. Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menyatakan, bahwa pendanaan kegiatan pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

d. Pasal 4 PP No. 49 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM yang mengamanatkan setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam Program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan;

e. lnstruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang pada Diktum kedua butir 24.b dan Diktum kedua butir 25.b yang dengan tegas menyatakan, bahwa Para Gubemur dan Para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

f. Pasal 24A Ayat (1) Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD menyatakan, bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban belanja Hibah kegiatan pemilihan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada peraturan Menteri ini sesuai dengan mekanisme pengelolaan APBD.

g. Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU NO. 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum, menyatakan, bahwa Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dapat memperoleh perlindungan berupa jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dasar hukum di atas, Menteri Dalam Negeri meminta kepada seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati untuk :

1..Melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu yang berada di wilayah kerjanya masing-masing sebagai penerima hibah dan selaku pemberi kerja Badan Adhoc KPU dan Bawaslu, untuk menetapkan dan mendaftarkan Badan Adhoc KPU dan Bawaslu sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan;

2. Memastikan dan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagimana dimaksud pada huruf a, tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tersedianya anggaran berupa iuran JKK dan iuran JKM bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu;

3. Dalam hal alokasi anggaran belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan maka pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

4. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa iuran JKK dan JKM bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu dilaksanakan dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/iasa pemerintah.

Dengan adanya Surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.5.7/4295/SJ maka sepatutnya dan seharusnya seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota segera berkoordinasi dengan seluruh KPU dan Bawaslu Daerah untuk mendaftarkan Badan Adhoc KPU dan Bawaslu sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pekerja penyenggara Pilkada serentak di November 2024 nanti benar-benar terlindungi oleh Program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Badan Ad Hoc untuk Pilkada serentak tahun 2024 mencakup : Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Tidak boleh ada Gubernur dan Bupati/Walikota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.5.7/4295/SJ dengan alasan apapun. Surat Menteri Dalam Negeri ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyenggara Pilkada serentak di November 2024 dan diberikan juga arahan kepada seluruh Pemda bila memang belum ada alokasi anggaran untuk biaya perlindungan JKK dan JKM tersebut.

Surat Menteri Dalam Negeri ini pun ditembuskan kepada 16 institusi negara seperti DPR, BPK, KPK, Kementerian Keuangan, DPRD, Ketua KPU dan Bawaslu Pusat dan Daerah. Ini artinya tidak ada juga alasan bagi KPU dan Bawaslu Pusat dan Daerah untuk tidak mendaftarkan Badan Adhoc KPU dan Bawaslu ke Program JKK dan JKM. Dengan adanya Surat Menteri Dalam Negeri ini maka Ketua KPU dan Bawaslu Pusat segera memerintahkan KPU dan Bawaslu Daerah untuk menjalankan amanat Surat Menteri Dalam Negeri ini.

Manfaat perlindunga program JKK dan JKM yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sangat signifikan melindungi seluruh pekerja Indonesia termasuk pekerja badan Ad Hoc untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini. Manfaat kuratif program kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sangat komprehensif, termasuk manfaat uang tunai STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja), santunan kematian, hingga bea siswa bagi anak pekerja.

Saya berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota serta KPU dan Bawaslu Pusat serta KPU dan Bawaslu Daerah menjalankan isi Surat Menteri Dalam Negeri ini. Pinang Ranti, 20 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *