Diduga Kecewa Terhadap Penegakan Hukum Sekelompok Pemuda  Melakukan Aksi di Lokasi PETI Rengas Tujuh

Area lokasi PETI di Rengas Tujuh Dusun Mambok Desa Segar Wangi Kec. Tumbang Titi terpantau tumpukan batu hasil tambang ilegal

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Lambannya penanganan kasus yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin memicu kemarahan warga sehingga terjadi aksi penjarahan.

Sejumlah warga yang terkonfirmasi mengutarakan kekecewaan atas penindakan hukum yang terkesan tebang pilih, dimana yang menjadi korban penindakan adalah para pekerja yang hanya bekerja mencari sesuap nasi.Sedangkan para pelaku utama(Pemilik modal) bebas berkeliaran tak tersentuh hukum.

” Dimana letak keadilannya,,, setiap penindakan yang ditangkap adalah orang-orang kecil yang sebagai pekerja yang hanya mencari sesuap nasi, kerja hari ini untuk makan besok,,? sedangkan mereka para bos besar pemilik modal santai saja tak tersentuh hukum, ” gumam warga yang nyeletuk diantara keramaian Kamis(14/03/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya ada sekelompok pemuda dari salah satu Ormas diduga terlibat penjarahan di lokasi Tambang Emas Tanpa Izin(PETI) di lokasi Rengas Tujuh Dusun Mambok, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Rabu(13/03/2024) sore.

Puluhan Pemuda mendatangi lokasi tersebut menggunakan kendaraan motor Roda dua dan roda empat yang diketuai oleh AS dari organisasi Persatuan Orang Melayu (POM).

Informasi berhasil dihimpun dilapangan bahwa lebih kurang 200 karung batu hasil dari tambang di angkut oleh para pemuda tanpa izin pemilik nya.

Aksi penjarahan tersebut sempat tersebar di media sosial yang terekam dalam video kamera lokal bahkan salah satu pemuda terlihat membawa senjata tajam sambil mengeluarkan nada ancaman sembari mencari kepala rombong pekerja tambang.

“Anjing kitak(kalian) ini, kami serang yeee……kitak(kalian) kami masa di sini, ” ujar AS ketua POM Desa Segar Wangi.

Disinyalir hasil tambang yang dibawa kelompok pemuda adalah milik BAS oknum Kades Desa Segar Wangi.

Di lain pihak Ketua POM Kabupaten Ketapang Heri Susanto dimintai tanggapan adanya perilaku oknum yang membawa nama organisasi mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah untuk mengarahkan atau mengintruksi kan anggota untuk melakukan hal yang menyalahi aturan ataupun yang melanggar hukum.

“Saya tidak pernah mengarahkan atau meng intruksikan anggota untuk berbuat menyalah atau melanggar hukum, ” ujar Heri dihubungi via WhatsApp Jumat(15/03/2024) siang.

Menurut Heri, POM organisasi yang menjaga marwah dan martabat, jika ada prilaku oknum yang ternyata didapati melanggar aturan yang berlaku, baik aturan organisasi maupun aturan hukum, maka itu adalah tanggungjawab pelaku.

” Karena itu hanya perbuatan oknum bukan mewakili POM, jika memang terbukti bersalah ya tetap harus ditindak sesuai dengan Hukum yang berlaku bang, karena itu juga dapat mencoreng nama POM, ” tutup Heri.

Seperti diketahui belum lama ini di lokasi PETI tersebut menjadi target operasi dari satuan Ditreskrimsus Polda Kalbar yang mana ada 6 pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas, sedang pemilik barang masih dalam pencarian. Hal itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Kalbar.

“Ya, benar ada penangkapan namun masih dalam proses pengembangan lebih lanjut jadi mohon bersabar, yang pasti kami tidak akan main-main dengan kasus ini, silahkan diikuti perkembangannya”, kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya melalui sambungan WhatsApp Sabtu(09/03) pagi.

Kombes Petit juga menegaskan bahwa persoalan pertambangan liar merupakan atensi khusus dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, sehingga anggapan selama ini terhadap pembiaran aktivitas tambang liar tidaklah benar.

Tim PWK