Sanksi adat 2 Tajau dijatuhkan kepada HRD PT LGI(PT BGA Group) dan Ibu Misnah
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Terbukti bersalah HRD perwakilan Manajemen PT Lestari Gemilang Intisawit(PT.LGI) dujatuhi hukuman adat.
PT LGI dihukum adat oleh Dewan Adat Dayak atas pengaduan aktivis buruh Ketapang, Lusminto Dewa, SH.,CIM lantaran diduga telah merekayasa kasus kematian karyawan yang meninggal atas nama Yakobus Kamas.
Yakobus Kamas meninggal tahun 2021, bekerja di PT. LGI Lestari Gemilang Intisawit(BGA Grup) Kecamatan Nanga Tayap. Awal mula pengaduan ibu Misnah, Yakobus Kamas Meninggal Dunia, pihak keluarga mempertanyakan kepada pihak perusahaan bagaimana pesangon dan bagaimana BPJS, dua tiga kali pihak keluarga datang ke perusahaan bersama Demong Adat Kecamatan Nanga Tayap tidak ada respon.
Kemudian ibu Misnah ketemu orng yang bisa mengurus Hak ahli waris, dan mengadu kepada Lusminto Dewa pada bulan Desember 2023 lalu.
“Setelah saya dapat informasi dan dia memberikan kuasa, saya membuat surat kepada perusahaan untuk menghadap namun surat pertama tidak ada tanggapan, buat lagi surat ke dua tidak ada tanggapan. Atas dasar pengaduan tersebut kepada saya sebagai kuasa, saya membuat lah pengaduan di Dinas Pengawas Provinsi Kalimantan Barat, kemudian di periksa saya dan ibu Misnah di Sandai, ” tutur Lusminto Dewa kepada tim Media
Berjalannya waktu pihak HRD atas nama Slamet memanggil Lusminto Dewa di Ketapang dua kali, dan dimintai agar membantu perusahaan.
“HRD atas nama Slamet panggil saya dua kali di Ketapang, dia bilang “Pak Dewa bantu kami, supaya kasus dihentikan”. Waktu itu saya tidak mau karena kasus ini sudah sampai di provinsi maka kita selesaikan saja hak nya di provinsi, “terang Dewa panggilan akrabnya.
Menurut Dewa, arena perusahaan tidak mendaftarkan pekerja nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hak pekerja harus dibayar, dimana Yakobus Kamas sudah bekerja selama 12 tahun.
” Kurang lebih pesangon nya senilai 60 juta. Dalam PP 35 pasal 57: “Ketika meninggal dunia maka perusahaan wajib memberikan 2 kali Pesangon, “ujar Dewa.
Lantaran karena Slamet tidak berhasil membujuk Dewa maka didatangkan perwakilan dari Jakarta bernama Romi.
“Pak Romi bilang ke saya juga gitu, saya tidak mau, saya bilang kalau kasus ini mau dihentikan bagus bapak bunuh saya, karena ini hak normatif, setelah pertemuan saya dengan Romi, dua tiga minggu ke depan HRD Slamet bersama kawan kawan nya termasuk Anselmus mendatangi rumah Ibu Misnah meminta untuk mencabut surat kuasa dari saya, diserahkanlah dana itu kurang lebih 9juta pada tanggal 24 April tetapi surat dari Dinas provinsi tertanggal 23/04/2024 harus membayar, ” jelas nya.
Namun pihak perusahaan membuat laporan PKB dicatat kan di PHI. Akan tetapi menurut Lusminto Dewa itu tidak bisa karena pembayaran itu tidak sesuai dengan aturan.
Berjalannya waktu pihak Dinas membuat surat bahwa kasus tersebut ditutup.
“Makanya saya mempertanyakan dengan Dinas, kenapa saat surat harus membayar tiba-tiba harus dihentikan kasus..? Saya tetap mendorong itu, akhirnya pihak Dinas memanggil perusahaan dan saya. Tiga kali perusahaan dipanggil tiga kali juga tidak datang, tapi saya tetap datang, “papar Dewa.
Pemerintahan melalui instansi terkait sempat mengadakan pemeriksaan terhadap perusahaan.
“Saya sebagai Kuasa dari ibu Misnah ini, karena saya merasa orang Dayak yang telah dibohongi oleh ibu Misnah dengan perusahaan, maka saya mengadakan pengaduan ke Dewan Adat Dayak di Kecamatan Nanga Tayap, pak Kadarusno sebagai ketua DAD Kecamatan. Diterimanya pengaduan saya dan diputuskan adat perusahaan di hukum 2 tajau dan ibu Misnah juga dihukum 2 tajau. Karena prinsip kearifan lokal, pertama dia minta Kuasa dengan saya tetapi tiba-tiba dibelakang saya dia menyelesaikannya. Dan perusahaan juga di minta untuk mengganti kerugian saya kurang lebih 200juta. Tadi sudah diputuskan dan perusahaan harus tetap membayar dalam putusan Adat Dayak tadi. Perusahaan dan ibu Misnah sudah membayar 2 tajau dan 18 singkat piring, “terang Dewa.
“Saya melakuka tuntutan hukum adat kepada perusahaan karena membohongi saya dan ibu Misnah juga membohongi, ibu Misnah ini tidak tau baca tulis tiba-tiba datang pihak perusahaan minta ibu Misnah untuk mencabut Kuasa tersebut, sementara saya tidak mengetahui dia mencabut kuasa, ” tambahnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dewa juga meminta kepada pihak perusahaan untuk memecat HRD Slamet dan Romi. Romi HRD di Jakarta, karena dianggap tidak cakap melaksanakan tugas sebagai HRD, dan telah mengadu domba anatara Dewa dengan ibu Misnah sebagai orang Dayak.
“Saya tetap meminta Pemerintah melaksanakan aturan yang ada karena perusahaan jelas melanggar daripada peraturan tersebut yaitu: UU no 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah harus proaktif, ” tutupnya.
Tim/Red