
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Kabar terbaru datang dari Pekanbaru Riau terkait Blok Rokan. Para Aktivis dan Pemerhati Lingkungan Hidup akan melaporkan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena diduga kuat dengan sengaja menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Wilayah Kerja Minyak dan Gas Blok Rokan.
Adapun pihak yang akan melaporkan Sang Menteri itu, antara lain : 1. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), 2. Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan 3. Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW).
Ketiga Lembaga yang konsen menyoroti tentang lingkungan hidup tersebut menyatakan akan segera melaporkan tindakan Menteri LHK, Siti Nurbaya bakar ke KPK dan ke pihak terkait.
“Tindakan menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup itu merupakan tindakan melanggar Pasal 50 Undang Undang No. 32 /2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini jelas menyatakan, Menteri terkait wajib mengumumkan hasil audit lingkungan hidup,” beber Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (16/05/2022) di Pekanbaru.
Lanjut Yusri, hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan itu telah menjadi dasar adanya Head of Agreement (HoA) antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) terkait alih kelola Blok Rokan dari perusahaan asal Amerika Serikat itu ke PT. Pertamina Hulu Rokan.
“HoA itu nyatanya hanya membebankan kepada CPI untuk membayar sebesar USD 265 Juta saja untuk pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM). Sedangkan sisa biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup itu, menurut HoA, dibebankan kepada negara yang nilainya tak kurang dari USD 1,7 Milyar,” ungkap Yusri.
Oleh karena nya , ketiga Lembaga non Pemerintah itu, CERI, LPPHI dan YRHW bersepakat meyakini bahwa tindakan Menteri LHK menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan itu secara langsung telah berpotensi besar mengakibatkan kerugian Negara setidak-tidaknya sebesar USD 1,7 Milyar.
“Padahal, sudah sangat jelas bahwa kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup diatur sesuai dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, adalah merupakan kewajiban setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan hidup,” tegas Yusri.
Yusri mengatakan , ketiga Lembaga tersebut, dalam waktu dekat segera melaporkan Menteri LHK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Republik Indonesia atas Dugaan Kuat Tindakan Merugikan Negara yang diduga telah dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya bayar kaitan dengan Blok Rokan, Riau.
Hal senada juga diutarakan Ketua Dewan Pembina LPPHI, Hariyanto : Dalam gugatan Lingkungan Hidup yang dilayangkan LPPHI terhadap CPI, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Riau ke PN Pekanbaru terkait pencemaran limbah B3, TTM Blok Rokan, tidak terlihat adanya hasil audit lingkungan yang ditampilkan sebagai bukti oleh para pihak tergugat di Pengadilan.
“Menjadi kuat dugaan kami bahwa Menteri LHK dengan sengaja menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan,” tandas Hariyanto.
Sementara itu, Ketua YRHW, Tri Yusteng Putra mengaku pihaknya tengah menyusun bukti-bukti dan draft laporan yang akan disampaikan ke KPK, Kejagung dan Polri terkait dugaan tindakan Perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan Negara oleh Sang Menteri LHK.
Ikan Tercemar
Pada persidangan gugatan Lingkungan Hidup LPPHI pada 2 Pebruari 2022 lalu di PN Pekanbaru, LPPHI telah mengajukan bukti berupa Hasil Analisis Histomorfologi pada ikan di Kabupaten Siak di Lahan yang diduga terkontaminasi minyak mentah dari PT. CPI.
Hasil Analisis itu dibuat dan ditandatangani oleh Ahli Ekotoksikologi, Prof. DR. Ir. Etty Riani, MS yang merupakan Guru Besar Tetap di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB).
LPPHI menyatakan, dari bukti tersebut membuktikan hasil analisa Histomoforlogi terhadap ikan Gabus, Ikan Nilai, ikan Belida, ikan Lele dan ikan Patin (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal) dominan bermasalah.
Dari 33 organ yang dianalisa, sebanyak 29 organ rusak dan hanya 4 organ yang tidak memperlihatkan masalah, yakni usus ikan gabus, limpa lele, usus dan insang Patin. (Hendron Sihombing/red).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).




















