Kijang, Binv 2017.
Dalam peraturan mentri kelautan dan perikanan nomor 59/permen-kp/2014 menyatakan larangan pengeluaran ikan Hiu koboi dan Hiu Martil dari negara Indonesia ke wilayah luar negeri.
Itu hanya sebuah peraturan mentri, dan sebelum media massa dan LKPII.Bintan cross cek ke.area penampungan besar ikan tersebut, terlebih dahulu telah ada sidak utama dari Dinas kelautan dan perikanan kepri bersama satpol pp Kepri beberapa hari yang lalu di tempat Cuti Kijang.
Dan Setelah itu, pada hari minggu tanggal 3 Agustus 2017 beberapa media dan LKPI turun langsung ke tempat pengolahan ikan hiu dan lainnya di tempat yang sama.
Dan pengusaha ternama itu telah melakukan ekploitasi ikan hiu palang dengan mengambil siripnya,menurut Cuti (65) bahwa sirip Hiu itu dijual direstauran dalam negeri seperti di Tanjungpinang ungkap Cuti kepada media ini di tempat pembungkusan ikan 3/8.
Karena merasa bersalah,Cuti kelihatan agak ketakutan dengan kehadiran beberapa wartawan ke tempat pembongkaran ikan Hiu dan Lainnya,hasil olah sesuai aturan mentri memang Cuti telah menangkap Hiu martil dan hiu palang ini secara sengaja dan besar besaran, sirip Hiu tersebut di ekport ke luar negeri seperti Singapura dan Malaysia.
Namun Cuti menggelak kalau Sirip Hiu itu di Eksport ke luar negeri,karena melanggar aturan Mentri kelautan dan perikanan tersebut, ketua Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia kabupaten Bintan Hasan (60) memberi pengarahan kepada Cuti agar dapat menghentikan penagkapan Hiu yang telah dilarang oleh kementerian kelauatan perikanann.
Seandainya Cuti masih juga melanggar aturan tersebut, maka LKPI Bintan akan melaporkan kejadian ini langsung kepada pihak yang berwajib tegas Hasan kepada Cuti 3/8.wi