Crosscek PSDKP Ke Lapangan

Bintan, Kepri, Nasional1842 Dilihat

Bintan, Binv 2017.

Mendengar informasi dari LKPI dan benerapa media bahwa Cuti (60) dan anaknya Ah huat telah melakoni penjual sirip hiu yang telah di larang itu,maka pada tanggal 4 September 2017 PSDKP Pusat telah mengecroscek kebenaran hal tersebut.

Reza (40) selaku petugas PSDKP meminta kepada Cuti dan anaknya Ahuat seandainya masih lagi menangkap Hiu yang sudah di larang akan di cabut izinnya tegas Reza di tempat penampungan ikan milik Cuti 4/9. Wirwa


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *