Potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan potensi yang dapat dioptimalkan pengelolaannya, demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dan lingkungannya, serta peningkatan peran sektor kelautan dan perikanan dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan terdapat beberapa permasalahan, diantaranya adalah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Kegiatan illegal fishing yang sering terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal perikanan asing (KIA) yang berasal dari beberapa negara tetangga (neighboring countries). Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, dapat disimpulkan bahwa illegal fishing oleh KIA sebagai besar terjadi di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), dan juga cukup banyak terjadi di perairan kepulauan (teresterial waters). Pada umumnya, jenis alat tangkap yang digunakan oleh KIA atau kapal eks asing ilIegal di perairan Indonesia adalah alat-alat tangkap produktif seperti purse seine dan trawl. Kegiatan illegal fishing juga dilakukan oleh kapal perikanan Indonesia (KII).
Beberapa modus/jenis kegiatan illegal yang sering dilakukan KII, antara lain penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan/SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan/SIPI, dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan/SIKPI), memiliki izin tapi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan (pelanggaran daerah penangkapan ikan, pelanggaran ketaatan berpangkalan), pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, dokumen registrasi kapal, dan perizinan kapal), transshipment di laut, tidak mengaktifkan transmitter (khusus bagi kapal-kapal yang diwajibkan memasang transmitter), dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan kimia, bahan bilogis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan.
Kegiatan illegal fishing dan destructive fishing di WPP-NRI telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi Indonesia. Overfishing, overcapacity, ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan, iklim usaha perikanan yang tidak kondusif, melemahnya daya saing perusahaan dan termarjinalkannya nelayan, merupakan dampak nyata dari kegiatan illegal fishing dan destructive fishing. Kerugian lain yang tidak dapat dinilai secara materiil namun sangat terkait dengan harga diri bangsa, adalah citra negatif bangsa Indonesia dikalangan dunia internasional karena dianggap tidak mampu mengelola sumber daya kelautan dan perikanan dengan baik.
↑ Kembali ke Atas
DASAR HUKUM
• Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Direktorat Jenderal PSDKP menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Landasan konstitusional yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yaitu :
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut);
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 Relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Stocks;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
12. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
14. Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, yang mengamanatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak dilaporkan, tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing)dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu mandat untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan juga menjadi perhatian dunia internasional yang menyadari pentingnya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Beberapa konsensus (kesepakatan bersama) dan mandat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang telah disepakati di dunia antara lain :
15. United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) Tahun 1982;
16. Agreement to Promote Compliance with International Conservation and Management Measure By Fishing Vessel on The High Seas (FAO Compliance Agreement, 1993);
17. Agreement to Implementation of The United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982 Relating To The Conservation and Management of Straddling Fish Stock and Highly Migratory Fish Stocks (Fish Stock Agreement) 1995;
18. Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), 1995;
19. International Plan of Action (IPOA) to Prevent, Deter and Elliminate Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, 2001;
20. Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing in the Region.
↑ Kembali ke Atas
VISI, MISI DAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN:KP/2015 tentang Rencana srategis Kemen- terian Kelautan dan Perikanan tahun 2015-2019, disebutkan salah satu misi pembangunan nasional yang terkait dengan pembangunan kelautan dan perikanan adalah Mewujudkan Indonesia menjadi negara Maritim yang Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasis Kepentingan Nasional. Sebagai organisasi yang membantu Presiden untuk membidangi urusan Kelautan dan Perikanan, maka Visi KKP ditetapkan selaras dengan visi pembangunan nasional serta bertujuan untuk mendukung terwujudnya INdonesia sebagai Poros Maritim dunia.
Visi KKP adalah “Mewujudkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang mandiri, maju, kuat dan berbasis kepentingan nasional”.
Mandiri dimaksudkan ke depan Indonesia dapat mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan, sehingga sejajar dan sederajat dengan bangsa lain. Maju dimaksudkan dapat mengelola sumber daya kelautan dan perikanan dengan kekuatan SDM kompeten dan iptek yang inovatif dan bernilai tambah, untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang tinggi dan merata. Kuat diartikan memiliki kemampuan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari pengelolaan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan dan menumbuhkan wawasan dan budaya bahari. Berbasis kepentingan nasional dimaksudkan adalah mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
MISI
Mengacu pada tugas, fungsi dan wewenang yang telah dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan kepada KKP dan penjabaran dari misi pembangunan nasional, maka terdapat 3 pilar yang menjadi misi KKP yakni:
1. Kedaulatan (Sovereignty), yakni mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, guna menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya kelautan dan perikanan, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2. Keberlanjutan (Sustainability), yakni mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
3. Kesejahteraan (Prosperity), yakni mewujudkan masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera, maju, mandiri, serta berkepribadian dalam kebudayaan.
Kedaulatan diartikan sebagai kemandirian dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan dengan memperkuat kemampuan nasional untuk melakukan penegakan hukum di laut demi mewujudkan kedaulatan secara ekonomi. Keberlanjutan dimaksudkan untuk mengelola dan melindungi sumberdaya kelautan dan perikanan dengan prinsip ramah lingkungan sehingga tetap dapat menjaga kelestarian sumberdaya. Kesejahteraan diartikan bahwa pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam kaitan ini, KKP senantiasa memberikan perhatian penuh terhadap seluruh stakeholders kelautan dan perikanan, yakni nelayan, pembudidaya ikan, pengolah/pemasar hasil perikanan, petambak garam, dan masyarakat kelautan dan perikanan lainnya.
Ketiga hal di atas dilakukan secara bertanggungjawab berlandaskan gotong royong, sehingga saling memperkuat, memberi manfaat dan menghasilkan nilai tambah ekonomi, sosial dan budaya bagi kepentingan bersama.
TUJUAN
Menjabarkan misi pembangunan kelautan dan perikanan, maka tujuan pembangunan kelautan dan perikanan adalah :
Kedaulatan (Sovereignty), yakni :
1. Meningkatkan pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan
2. Mengembangkan sistem perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan
Keberlanjutan (Sustainability), yakni :
3. Mengoptimalkan pengelolaan ruang laut, konservasi dan keanekaragaman hayati laut
4. Meningkatkan keberlanjutan usaha perikanan tangkap dan budidaya
5. Meningkatkan daya saing dan sistem logistik hasil kelautan dan ?perikanan
Kesejahteraan (Prosperity), yakni :
6. Mengembangan kapasitas SDM dan pemberdayaan masyarakat
7. Mengembangkan inovasi iptek kelautan dan perikanan
VISI, MISI, dan Tujuan DITJEN. PSDKP
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 57/KEP-DJPSDKP/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019, Visi Direktorat Jenderal PSDKP yaitu “Perairan Indonesia bebas illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing dan kegiatan yang merusak Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan Kedaulatan dalam Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Secara Berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat”
Berdasarkan mandat yang diemban serta sejalan dengan tugas dan fungsi untuk mencapai Visi yang telah ditetapkan, maka dirumuskan Misi Direktorat Jenderal PSDKP Tahun 2015-2019 :
1. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengawasan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
2. Meningkatkan efektifitas penanganan pelanggaran terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
3. Terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal PSDKP.
Sebagai penjabaran visi dan misi tersebut, maka tujuan yang akan dicapai oleh Direktorat Jenderal PSDKP ke depan yaitu :
1. Terwujudnya kepatuhan (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan
2. Terlindunginya sumberdaya kelautan dan peri- kanan dari kegiatan Illegal, Unreported and Unregu- lated (IUU) Fishing dan kegiatan yang merusak sum- ber daya kelautan dan perikananf
3. Terlaksananya tata kelola pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang efektif
Arah Kebijakan dan Strategi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Arah kebijakan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan Tahun 2015-2019 merupakan penjabaran lebih detail arah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 khususnya pada kebijakan “membangun kedaulatan yang mampu menopang kemandirian ekonomi dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan”. Sehingga kebijakan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan tahun 2015-2019, ditetapkan yaitu “Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan guna menegakkan perundang-udangan bidang kelautan dan perikanan dalam rangka mewujudkan kedaulatan dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan”. Guna mewujudkan kebijakan tersebut ditetapkan melalui 6 (enam) strategi implementatif yaitu :
1. Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan Pengawasan SDKP, Peningkatan Kapasitas SDM dan Pemenuhan Regulasi
2. Pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran dan penguatan koordinasi dengan lintas institusi penegak hukum di laut
3. Penguatan Sistem Pengawasan Terpadu (Integrated Surveillance System/ISS).
4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan SDKP.
5. Meningkatkan Pengawasan Kepatuhan dalam Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
6. Meningkatkan Kerjasama Pengawasan SDKP di tingkat Nasional, Regional dan Internasional