Dituding Cemarkan Nama Baik Kerabat Uti, EAUngkap Kronologi dan Dugaan Kekerasan

Ketapang, Kalimantan Barat– Beritainvestigasi.com. (22 Febuari 2026). Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Ketapang, Eka Arianto, S.S.Kep., Ners., M.A.P, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya, sekaligus mengungkap dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya.

Klarifikasi dan Pernyataan Resmi

Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Saudara Uti Faradian,

Bersama ini saya: Eka Arianto, S.S.Kep., Ners., M.A.P menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

Kronologis Awal Percakapan

Sekitar enam bulan sebelum insiden tanggal 31 Desember 2025, “Saya mendengar isu dalam perbincangan informal di warung kopi mengenai dugaan adanya oknum ASN yang juga berprofesi sebagai perawat yang disebut-sebut mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 serta membagikan sejumlah uang kepada warga, ” tutur Eka.

Sebagai Ketua DPD PPNI Kabupaten Ketapang sekaligus atasan langsung di lingkungan kerja, Eka memanggil Saudara Uti Faradian untuk melakukan klarifikasi secara pribadi dan internal.

“Dalam percakapan tersebut, saya menyampaikan pertanyaan klarifikasi secara santai. Saudara Uti Faradian dengan tegas membantah isu tersebut. Atas jawaban itu, saya menganggap persoalan telah selesai, ” ujarnya.

Perlu saya tegaskan bahwa:

* Tidak ada tuduhan resmi yang saya sampaikan.
* Tidak ada penyebaran informasi ke publik.
* Tidak ada pernyataan yang bermaksud menghina keluarga atau komunitas tertentu.

Tujuan pembicaraan tersebut murni sebagai bentuk pengingat dan kehati-hatian sesama ASN agar tidak terlibat politik praktis.

Dugaan Tindak Kekerasan

Pada Rabu, 31 Desember 2025, seorang warga berinisial Uis bersama Saudara Uti Faradian datang ke ruang kerja Eka di Puskesmas Ratu Berlian.

Pertemuan awalnya bertujuan meminta klarifikasi. Namun dalam pertemuan tersebut, Saudara Uis diduga melakukan pemukulan terhadap Eka di bagian rahang kanan dan leher kiri.

“Atas kejadian tersebut, saya telah: Melakukan visum et repertum. Membuat laporan resmi ke Polres Ketapang. Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik, “papar Eka.

Saat ini perkara tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Sikap dan Komitmen

Eka menyampaikan sikapnya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

“Namun saya juga berharap fakta disampaikan secara utuh dan proporsional agar tidak terjadi penggiringan opini yang dapat memperkeruh suasana, “lanjutnya.

Sebagai Ketua organisasi profesi, Eka tetap berkomitmen untuk:

* Menjaga marwah PPNI
* Menjaga profesionalitas ASN
* Tidak membawa persoalan ini ke ranah politik
* Mengedepankan penyelesaian secara hukum dan bermartabat

Harapan kepada Publik

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk:

* Menahan diri
* Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi
* Menghormati asas praduga tak bersalah
* Menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, objektif, dan transparan demi menjaga kondusivitas daerah serta kehormatan semua pihak, ” harapnya.

“Demikian pernyataan resmi ini saya sampaikan sebagai klarifikasi yang utuh dan berimbang, ” tutupnya.

(Verry) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *