
Tarutung, Tapanuli Utara- Beritainvestigasi.com Sistem pengamanan di dalam lembaga pemasyarakatan khususnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung dalam kurun waktu sepekan belakangan ini ramai dalam pemberitaan sejumlah media massa. (Selasa, 27/1)
Hal ini bermula dari adanya informasi yang beredar diduga kuat rekaman video warga binaan rutan Tarutung inisial “RN” sedang vidio call, diduga kuat berada didalam blok hunian beredar dimedia sosial.
Informasi dihimpun RN, diketahui sebelum menjadi pesakitan berprofesi sebagai ASN, dirinya kemudian terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gakkumdu pada 24 November 2024 lalu.
Tak sampai disitu, sejumlah napi yakni :
Ucok, Ilham Tobing, Jaiman dan TM alias Tulus Matondang disebut- sebut menjalankan kegiatan aktifitas ilegal penipuan online (Scamming) atau akrab dengan sebutan parengkol.
Sebelumnya sebagai pertimbangan informasi Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Tarutung Evan Yudha Sembiring, telah berupaya dikonfirmasi perihal tersebut melalui no wats’up pribadinya namun dirinya tidak memberikan keterangan. Belakangan dirinya Evan menyampaikan bahwa informasi terkait wbp inisial ” RN” dan sejumlah nama lainnya yakni ” Ucok, Ilham Tobing, Jaiman dan TM alias Tulus Matondang tidak ada di Rutan Tarutung.
” Tidak ada bang, yg nama nya Rn dirutan Tarutung. ” ini juga tidak ada disini bang, ” sebut Karutan, pada Senin Sore, 26/1
Mengenai informasi tersebut sebelumnya, Kepala Humas Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Sumatera Utara Erwin Simangunsong telah dikonfirmasi perihal yang sama pada 26/1, dalam tanggapannya Erwin menyampaikan ucapan terima kasih telah memberikan informasi kepada pihaknya, dan kemudian mempersilahkan awak media ini untuk berkunjung ke kantor kanwil Ditjenpas Sumatera Utara di Medan.
” Terimakasih udah memberikan informasi ya bang, kalau Abang ada waktu datang ke kantor kanwil di Medan y bang.” Ujarnya (tim)
Penggunaan ponsel di dalam penjara jelas perbuatan yang sangat dilarang, hal ini sesuai intruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), yakni Zero Hp, dan Zero Narkoba. Maka bila masi berlangsung hal tersebut merupakan masalah serius terhadap lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan dilembaga pemasyarakatan tersebut.
Untuk itu, sebagai wujud komitmen intruksi KEMENIPAS tersebut publik mendesak agar Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara yakni Bapak Yudi Suseno segera melakukan investigasi menyeluruh guna meredam informasi yang beredar secara tranparan dengan melibatkan pihak- pihak external. (Tim)