Dugaan Adanya Penyuntikan di Kartu ATM PKH Milik Warga

Lampung Tengah – Beritainvestigasi.com. Adanya dugaan penyalahgunaan kartu ATM PKH oleh Oknum Pendamping dan Ketua E-Warung PKH, dikeluhkan masyarakat.

Hal tersebut dinilai karena, terhitung sejak pertanggal 15 Desember 2021 kemaren pada saat pencairan sembako  hingga saat ini sudah tanggal 12 Januari 2022, ATM milik warga masyarakat
Kampung/ Kelurahan/ Desa  Sukawaringin, Kec. Bangun Rejo, Kab. Lampung Tengah, Prov. Lampung,
Masih dipegang oleh Pendamping PKH atau e-warung setempat.

Menurut salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) yang berinisial ( YS ) pada awak media, bahwa pertanggal 10 Januari 2022 pukul 09:00 WIB, dirinya sempat menanyakan kartu ATM tersebut kepada Pendamping.
Namun, kata Pendamping kartu ATM miliknya dipegang Ketua e-warung. Kemudian YS menanyakan kepada Ketua e-warung, akan tetapi, dijawab bahwa keberadaan kartu ATM milik YS ditangan Carik (Wakil Kepala Desa) setempat.
Sehingga YS pulang tanpa membawa ATM-nya. Rabu (12/01/2022).

Ditambahkan YS, hal seperti ini bukan baru sekali atau dua kali ini mengumpulkan ATM milik masyarakat, namun sudah berulang-ulang kali. Jadi, dalam kewajaran kami memberontak karena itu hak milik kami dan wajar kami memperjuangkan hak kami.
Karena sudah cukup kesabaran kami.

Dengan sikap Pendamping dan Ketua e-warung seperti itu, sehingga timbullah pertanyaan dan kuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pendamping dan Ketua e-warung setempat.

Apa yang dialami YS, informasi yang didapat, bahwa YS juga sudah menyampaikan keluhannya ini kepada sejumlah intansi. Selain awak media, juga melibatkan LSM GMBI sebagai lembaga masyarakat untuk menindaklanjuti terkait persoalkan ATM yang dipegang oleh orang-orang yang tidak berwenang.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Indra jaya, mengatakan akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

“Apabila diabaikan, Saya akan bertindak tegas. Karena jelas-jelas kartu ATM hak milik masyarakat sepenuhnya bukan hak pendamping atau Ketua e–warung,” ujar Indra.

Hingga berita ini ditayangkan, penjelasan dari Pendamping, Ketua e-warung, Perangkat desa maupun instansi terkait belum diperoleh.   (M. Nasir/red).

Editor : Wesly (Asesor UKW).

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *