
Lingga, Kepri–Beritainvestigasi.com Ketua BPW Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau, Ady Indra Pawennari, menyoroti dugaan ketimpangan dalam penanganan kasus hukum oleh Polres Lingga. Hal ini disampaikannya setelah menerima pengaduan dari keluarga empat warga KKSS Lingga—Sudirman, Hamsari, Hernandi, dan Mansyur—yang kini ditahan atas dugaan pengancaman pembunuhan, (10/5/2025)
Peristiwa bermula saat Hernandi hendak memasang patok batas tanah milik ayahnya di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, pada 7 Februari 2025. Tanah tersebut dibeli dari almarhum Cameng pada 2020. Namun, Hernandi dihadang oleh Kepala Desa Tinjul, Amrin, dan dua orang lainnya yang membawa senjata tajam dan mengklaim tanah itu telah dihibahkan ke pemerintah desa.
Hernandi melaporkan pengancaman tersebut ke Polsek Singkep Barat, namun laporannya tidak ditindaklanjuti. Sebaliknya, saat Amrin melaporkan balik kejadian pada 23 April 2025, laporan itu langsung diproses oleh Polres Lingga dan berujung pada penahanan empat warga KKSS Lingga.
“Laporan Hernandi hanya dianggap laporan informasi, sementara laporan Amrin langsung menjadi laporan polisi. Ini menunjukkan perbedaan perlakuan yang mencolok,” ujar Ady.
Ia menegaskan bahwa KKSS Kepri akan memberikan pendampingan hukum terhadap keluarga tersangka dan menekankan pentingnya keadilan yang tidak memihak.
“Kami tidak menolak penegakan hukum. Tapi hukum harus adil, bukan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutupn, sub:Ady
(A.Ridwan)















