Dugaan Perselingkuhan Nakes Hoaks, BKPSDM dan RS Sultan Jamaluddin Sampaikan Klarifikasi Resmi

Kayong Utara, Kalimantan Barat—  Beritainvestigasi.com (22 Febuari 2026). Pemerintah Daerah sampaikan klarifikasi resmi Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang tenaga kesehatan di RSUD Sultan Muhammad Jamaluddin I, Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kayong Utara, Tasfirani, menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di media sosial dalam beberapa pekan terakhir merupakan berita bohong dan fitnah.

“Kami sudah mengundang dan meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan, khususnya bidan ASN di RS Sultan Jamaluddin. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, isu yang beredar adalah tidak benar,” ujar Tasfirani dalam pernyataan resminya.

Tasfirani meminta masyarakat menghentikan penyebaran isu yang dinilai dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan reputasi aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.

“Kami mengimbau masyarakat Kayong Utara agar menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar karena berpotensi menjadi pembunuhan karakter,” tegasnya.

Manajemen RS: Isu Tidak Benar

Senada dengan itu, Kepala Bagian Tata Usaha RS Sultan Muhammad Jamaluddin I, Ridwansyah, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit bersama BKPSDM telah melakukan klarifikasi internal.

“Kami sudah melakukan konfirmasi bersama dan kami tegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Kami berharap opini di media sosial dihentikan karena merugikan nama baik yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Minggu (22/02/2026) pagi.

Pihak rumah sakit menilai, derasnya opini liar di ruang digital berpotensi merusak reputasi institusi pelayanan publik yang selama ini menjalankan tugasnya.

Isu Bermula dari Pengakuan Pribadi

Sebelumnya, isu tersebut mencuat dari pemberitaan salah satu media daring dengan judul “Istri Pejabat Resah, Dugaan Perselingkuhan Libatkan Oknum Perawat di Kayong Utara” yang memuat pengakuan seorang pria berinisial AT. Ia mengaku menerima informasi dari seorang perempuan yang disebut sebagai istri anggota dewan, terkait dugaan kedekatan istrinya—yang disebut sebagai oknum perawat—dengan suaminya.

Dalam pemberitaan itu, AT mengklaim adanya dugaan pertemuan di ruang publik hingga sempat terjadi cekcok yang berujung laporan ke kepolisian. Namun disebutkan pula bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana atau pelanggaran disiplin ASN dalam perkara tersebut.

Potensi Konsekuensi Hukum

Tasfirani menegaskan, apabila setelah klarifikasi resmi ini masih terdapat pihak yang menyebarkan tudingan tanpa dasar, maka langkah hukum sepenuhnya menjadi hak pribadi yang bersangkutan.

“Kalau kemudian isu ini tetap bergulir, kami serahkan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

Secara hukum, penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik seseorang dapat berimplikasi pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Ujian Etika dan Literasi Digital

Kasus ini menjadi cermin bagaimana isu personal dapat berkembang menjadi konsumsi publik tanpa verifikasi menyeluruh. Di daerah dengan ruang sosial yang relatif kecil seperti Kayong Utara, penyebaran rumor dapat berdampak luas terhadap reputasi individu maupun institusi.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya literasi digital dan kehati-hatian masyarakat dalam menerima maupun membagikan informasi, terutama yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang tanpa bukti hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat proses hukum yang berjalan terkait dugaan perselingkuhan sebagaimana isu yang beredar. Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menegaskan perkara tersebut dinyatakan tidak benar berdasarkan hasil klarifikasi internal.

(Verry) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *