Dugaan Pungli Dan Penyelewangan Dana Boss SMA 1 Sumberjo Mencuat!!

Tanggamus,Lampung- Beritainvestigasi.com Kembali terjadi pada ruang lingkup dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus,Lampung,dimana sekolah yang menyandang predikat akreditasi A tak luput untuk menjadi lahan Praktik dugaan Korupsi oleh oknum kepala sekolah setempat,Kamis (25/05/2023).

SMAN 1 SUMBERJO misalnya, sekolah dibawah pimpinan Desi Mulyawan ini, nampak terlihat rapih dari luar,namun sayang sekolah ini diduga menjadi sarang Korupsi pada pengelolaan dana BOS dari tahun ketahun.

Diketahui Desi Mulyawan menjabat kepala sekolah di SMAN 1 Sumberjo sejak tahun 2020 hingga sekarang,dimana dalam setiap tahun nya sekolah ini mendapat anggaran dana BOS yang jumlah nya cukup fantastis.

Pada tahun 2020 Sekolah ini mendapat anggaran sebesar Rp.988.800.000.,kemudian pada tahun 2021 mendapat dana senilai Rp.1.044.150.000.,dan pada tahun 2022 sekolah ini mendapat dana BOS sebesar Rp.1.092.000.000.

Dari tiga tahun tersebut diduga dana BOS di sekolah itu tidak terserap dengan baik dan dinilai menjadi lahan untuk terjadinya praktik manipulasi data dan Korupsi secara sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara.

Ada dua dugaan kuat yang menjadi perhatian khusus oleh awak media yang datang, pertama dari penganggaran pengembangan perpustakaan di sekolah tersebut yang di nilai janggal, sebab dalam kurun waktu 3 tahun, secara bersamaan metode penganggaran nya jatuh pada termin kedua setiap pencairan dana BOS itu sendiri, dan dikatakan oleh kepala sekolah bahwasanya dana tersebut sepenuh nya di anggarkan untuk pengadaan buku yang dalam waktu tiga tahun menghabiskan dana sebesar Rp.309.350.000,.

Kemudian dalam waktu tiga tahun pula, kepala sekolah menganggarkan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan nilai yang luar biasa yaitu sebesar Rp. 478.170.480 dimana dilihat dari kondisi bangunan sekolah yang masih rapih sehingga dana perawatan yang dimaksud terkesan di ada-adakan atau bisa dibilang tidak masuk diakal.

Perlu di ketahui bahwa pada tahun ajaran 2020 dan tahun 2021 merupakan tahun dimana wabah Covid 19 masih kencang-kencang nya melanda seluruh dunia, bahkan pada saat itu untuk program belajar mengajar pun harus di lakukan di rumah atau daring,sehingga dana-dana yang di realisasikan oleh pihak sekolah patut menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin rehab ringan yang ada disekolah dianggarkan hinga ratusan juta rupiah.

Pada saat di temuai di lokasi, Desi Mulyawan Menjelaskan untuk pengembangan perpustakaan seluruhnya di anggarkan untuk pengadaan buku karena memenuhi rasio kepada program satu siswa satu buku,kemudian untuk kenapa anggaran nya hanya direalisasikan pada termin kedua di setiap tahunnya,itu karena ada perbedaan juknis setiap tahun nya.

“Perpustakaan itu setiap tahun juknis nya berbeda sehingga tahun 2020 dan 2021 direalisasikan di termin ke dua,karena kita juga terkait pemprov punya kebijakan bahwa untuk laporan itu harus selesai di agustus kalo mau ditanya mau bertahap ya gak bisa kita, sebab harus diselesaikan sebelum termin ketiga laporannya”Jelas kepala sekolah.

Sementara untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dijelaskan olehnya bahwa itu sudah seusai dengan ketentuan yang ada, dimana dana tersebut dipergunakan untuk rehab ringan yang meliputi pengecatan sekolah,plafon,kunci dan sanitasi air intinya untuk yang ringan-ringan. Sedangkan faktanya di tahun 2020 dan 2021 pada saat Wabah covid 19 terjadi dana yang di anggarkan justru membengkak.

Selain daripada perihal dana BOS. SMAN 1 Sumberjo juga memungut iuran melalui komite sekolah dengan besaran yang sudah disepakati melalui rapat dengan jumlah yang variatif,misal nya kelas sepuluh diwajibkan membayar iuran sebesar Rp.2.700.000 dan untuk kelas sebelas diwajibkan membayar senilai Rp.2.000.000.

Salah satu wali murid Inisial SO (42) membenarkan jika selama ini memang ada istilah iuran yang di lakukan oleh pihak sekolah melalui komite “Jadi kami semua wali murid diundang, dan disuruh membawa materai, di tahun 2021,pada saat itu anak saya kelas sepuluh, saya disuruh membayar sumbangan, karena di kwitansi tulisan nya sumbangan saya membayar dua juta tujuh ratus ribu rupiah, dan di tahun selanjutnya pada saat anak saya kelas sebelas, saya membayar dua juta rupiah”Ucap SO pada awak media.

Iuran yang dinilai membebankan wali murid semacam ini sudah terjadi dari tahun ketahun,dimana pihak sekolah berdalih bahwa praktik ini sudah mengikuti petunjuk dari pergub No. 61 tahun tahun 2020,dimana pihak sekolah bersama wali murid berperan serta dalam pendanaan pendidikan yang dikhususkan untuk sekolah negeri.

Padahal dalam Pasal 9 Ayat (1), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tertuang jelas tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Juga dijelaskan dalam permendikbud No.75 tahun 2016 pada pasal 12 huruf b bahwa Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Namun faktanya pihak sekolah masih saja seakan tidak menghiraukan aturan yang berlaku,dangan cenderung tidak mengindahkan larangan dimana seharusnya hal semacam ini tidak semestinya dilakukan disekolah,karena dinilai sangat membebankan wali murid.(Tim)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *