Dugaan Pungli oleh Kepala Sekolah, Advokasi SDN Mattoanging II Angkat Bicara

Makassar, Sulawesi Selatan- Beritainvestigasi.com Terkait adanya dugaan praktik Pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mattoangin II, Salma S.pd, mendapat tanggapan sejumlah orang tua murid dan dari Advokasi Sekolah, Muhammad Hendra angkat bicara. Selasa (16/7/24)

Dalam isi narasi berita yang di tayangkan di beberapa media, Salma S.pd, selaku Kepala Sekolah SD Negeri Matoangin II kota Makassar, diduga melakukan pungli.

Adapun kutipan isi berita yang terbit di media menyebutkan, “Bahwa sejak Salma Sain, S.Pd. menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin II, para orang tua sering dimintai sumbangan untuk berbagai kegiatan seperti Outing Class sebesar Rp 50.000, kegiatan renang Rp 40.000, peringatan HUT Kota Makassar Rp 15.000, pembayaran foto Rp 20.000, dan perbaikan serta pengecatan kelas sebesar Rp 50.000”. 

Atas pemberitaan yang viral tersebut, disangkal oleh sejumlah orang tua siswa  yang sering berada di sekolah Matoangin II.

“Tidak ada pak pungutan yang disangkakan oleh berita informasi yang viral pak, selama anak saya sekolah disini tidak pernah kami diminta apalagi di wajibkan untuk membayar outing sekolah, seperti yang disebut dalam berita yang Viral,” tutur orang tua siswa.

“Kalaupun ada kegiatan sekolah yang dimana membutuhkan dana, itu bukan di wajibkan, tapi kami sendiri yang ikhlas membantu pihak sekolah, tidak ada pemaksaan sama sekali, ” ungkap sejumlah orang tua siswa.

Selain itu, dari hasil wawancara dengan Basri Guru olahraga sekolah mengatakan, “bahwa materi renang adalah materi wajib di semua Sekolah melaksanakan itu.

” Karena itu materi wajib bukan materi pilihan, beda dengan kurikulum yang dulu yang masuk materi pilihan, ” jelas Basri.

Lanjut penjelasan Basri, terkait dengan pembayaran, kolam renang itu bukan punya sekolah, jadi pasti akan bayar jika masuk.

“Namun persoalan memaksakan itu kami tidak memaksakan, kesimpulannya apa yang ditulis dalam berita di beberapa portal Media, itu tidak benar, “tegas Basri.

Di tempat terpisah, Advokat Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H., M.H, C.IB sebagai pendamping hukum Kepala Sekolah menainyalir adanya persoalan pribadi.

“Sebenarnya pokok permasalahan ini diduga adanya masalah pribadi, sehingga yang bersangkutan membawa masalah ini ke media, yang dimana tidak ada kaitannya dengan masalah pribadi, “ujar M Hendra.

” Saya sangat menyayangkan informasi yang ditayangkan di media tersebut yang diduga tidak benar, dan saya akan melanjutkan melaporkan Oknum media tersebut ke Dewan Pers secara resmi di pusat, setelah itu kami laporkan ke Polda dengan dugaan pencemaran nama baik,”pungkasnya.

Arifin/Red

Sumber: Rudi Rudjal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *