Kembalikan ke Induk, Puluhan Kepenghuluan Pemekaran di Kabupaten Rohil

Riau, Rohil174 Dilihat

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com. Puluhan Kepenghuluan Pemekaran di Rokan Hilir (Rohil) akan dikembalikan ke Kepenghuluan Induk atau digabungkan kembali karena belum memenuhi syarat sebagai kepenghuluan defenitif.

Hal ini terungkap usai rapat kunjungan kerja yang dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil, terkait konsepsi Ranperda tentang penataan kepenghuluan di wilayah Rohil dengan Biro Hukum Pemprov Riau di Pekanbaru, Senin (15/07/2024).

Ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwis Syam, S.H menyampaikan, pihaknya melakukan konsultasi masalah penataan beberapa kepenghuluan di Rohil, dimana dalam Perda tahun 2012 ada Perda 1 sampai 8 yang mengatur pembentukan kepenghuluan.

“Sekitar 47 Kepenghuluan, tapi setelah dievaluasi dan berjalan, sekarang ternyata hanya ada 22 SK Kepenghuluan sudah, sementara 25 kepenghuluan belum memenuhi syarat sebagai kepenghuluan defenitif,” ungkap Darwis Syam.

Lebih lanjut dijelaskan, beberapa pasal yang ada dalam Perda akan diubah atau digantikan Perda baru, berupa Perda Penataan Kepenghuluan yang menegaskan bahwa 22 kepenghuluan defenitif, sementara 25 kepenghuluan tidak memenuhi syarat akan dicabut statusnya dan dikembalikan ke induk.

“Sehingga Perda nomor 1 hingga 8 nantinya akan kita ubah dengan Perda yang baru,” jelasnya.

Darwis Syam juga menambahkan, dengan keberadaan Perda, maka secara Administratif diharapkan dapat menata seluruh kepenghuluan yang ada agar tidak terjadi masalah.

Sementara Kepenghuluan yang statusnya selama ini masih ditunggu oleh masyarakat, akan diberikan kepastian, sehingga perlu adanya penegasan secara hukum dengan dasar Perda.

“Oleh karenanya, mau tidak mau, suka tidak suka, kepenghuluan yang tidak sesuai dengan Permendes Nomor 1 yang tidak memenuhi syaratnya akan dikembalikan ke kepenghuluan induk dan pasal pada Perda-nya akan Kita cabut, agar tidak terjadi masalah,” ujar Darwis Syam.

Untuk kepenghuluan yang sudah terlanjur mengelar pemilihan kepenghuluan (Pilpeng), yang mana ada 14 kepenghuluan diketahui telah melaksanakan Pilpeng, hanya 4 kepenghuluan yang memenuhi persyaratan dan dianggap defenitif. Sementara untuk 10 kepenghuluan lainnya akan dikembalikan ke induk, atau digabungkan kembali,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *