
Medan – BeritaInvestigasi.com. Adanya status Wartawan yang digaji oleh Dinas Kominfo Medan sebanyak 36 Orang Wartawan foto,36 Orang Wartawan berita dan 36 Orang Wartawan Video , Akhirnya membuat heboh ,resah dan bertambah heran dikalangan Wartawan yang ada di unit Pemko Medan.
Dalam menanggapi hal ini Kadis Kominfo Kota Medan Zain Noval di salah satu Media Online
Membantah kalau ada Wartawan yang digaji khusus melainkan bahwa Wartawan yang dimaksud adalah PHL ( 9 Orang). yang bertugas membuat berita, Fhoto dan Video, Untuk kepentingan Website resmi Pemko Medan.
“Mereka itu PHL, Karena tugasnya berkaitan dengan jurnalistik, Maka dibuat Wartawan nomenklaturnya,” ungkap Zain Noval .
Menanggapi hal ini Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Setwil Sumatera Utara Bung Muhammad Arifin berkomentar
” Baru kali ini saya mendengar ada Anggaran yang disediakan untuk menggaji Pegawai Harian Lepas ( PHL) di Dinas, dengan Mencatut status jabatan Profesi Wartawan dimana jabatan Wartawan tersebut hanya ada di Perusahaan Media Pers. bahkan status Media tersebut menurut Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers Harus berbadan hukum, Koperasi dan Yayasan , nah..jika status jabatan Wartawan ada di dinas pemerintahan berarti dinas tersebut bisa mengeluarkan ID Card untuk PHLnya dengan status jabatan Wartawan, Sebab harus disesuaikan dengan penerima anggaran dan bertanggung jawab atas hal itu , lalu siapa orang yang dimaksud dengan PHL tersebut ? Apakah memang Insan Pers yang bekerja di perusahaan Media atau tidak” jelasnya
Menurut Kadis Kominfo Kota Medan ini sudah keterlaluan pintarnya, bagaimana bisa dia ( Zain Noval)
dengan ilmu Pemerintahan yang dia miliki , demi menggaji 9 Orang Pegawai Harian Lepas ( PHL) yang dikatakannya di Media online tersebut dan agar mendapatkan anggaran mencatut status jabatan Profesi Wartawan yang sebenarnya hanya ada di Perusahaan Pers/Media atau ini hanya akal – akalan saja untuk dapat mengambil uang Negara.. ( penuh tanda tanya )
Memang di zaman elektronik saat ini, siapa saja dapat memotret, memvideokan , bahkan membuat suatu cerita atau berita dari hasil karya Fhoto dan Videonya , tetapi bukan berarti orang tersebut bisa dikatakan Wartawan, sebab Profesi Wartawan punya kode etik dalam bekerja dan sudah diatur dalam UU. no 40 tahun 1999 tentang PERS
Lalu Kadis Kominfo kota Medan Zain Noval dikarenakan PHLnya dapat melakukan pemotretan memvideokan dan bahkan merilis berita, dan memakai status jabatan Profesi Wartawan untuk mendapatkan gaji .
Waduh kacau ini.. !dikalangan dunia Pers, bahwa dinas Kominfo merupakan dinas yang berhubungan dengan Perusahaan Media untuk mendapatkan rekomendasinya , dengan kejadian ini apa masih bisa dipercaya Dinas Kominfo Kota Medan … ?.
Sebagai ketua forum pers Independent Indonesia ( FPII) Setwil Sumut yang merupakan salah satu organisasi Pers dan bergabung pada Dewan Pers Independent Indonesia (DPI), saya sangat keberatan dan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian hukum bila terbukti bersalah Pidanakan kadis Kominfo Medan
Karena hal ini terkait, nama dan jabatan Profesi Wartawan, yang dicatut dinas Kominfo kota Medan, Siapa PHL yang dimaksud Tersebut yang berstatus Wartawan, serta berapa jumlah sebenarnya. karena pernyataan Zaid Noval di media tidak sama dengan yang tertulis., berapa anggaran sebenarnya yang di keluarkan oleh Pemerintah untuk PHL yang berstatus Wartawan dan sudah berapa tahun lamanya permasalahan ini berlangsung.
Siapa – siapa saja yang terlibat dalam pengesahan anggaran .
Maka untuk itu peran serta Kepolisian ke, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diharapkan agar kasus Ini terang benderang dimata hukum sebagai pencerah Indonesia bebas korupsi.
Sumber : FPII SUMUT.









