Gelombang Kecaman Menguat, Jakaria Irawan Dinilai Lecehkan Etika dan Provokasi Publik

Ketapang, Kalbar– Beritainvestigasi.com.(31 Maret 2016) Gelombang kecaman terhadap Jakaria Irawan kian meluas setelah pernyataan kritiknya terhadap Bupati Ketapang Alexander Wilyo dinilai melampaui batas etika dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Majelis Taklim Muallaf Ketapang, Verry Liem, turut angkat bicara. Ia mengingatkan agar kritik yang disampaikan kepada pemimpin daerah dilakukan secara profesional dan konstruktif, bukan dengan narasi yang memprovokasi masyarakat.

“Silakan menyampaikan kritik, tetapi harus membangun, bukan justru menggiring opini yang menimbulkan kebencian terhadap pemimpin,” tegas Verry.

Kontroversi mencuat setelah Jakaria menyampaikan kritik keras melalui akun TikTok pribadinya @Jakariairawan. Pernyataan tersebut dengan cepat menyebar dan menuai reaksi luas dari masyarakat Ketapang, yang menilai gaya penyampaiannya tidak mencerminkan kapasitas seorang advokat.

Kecaman juga datang dari praktisi hukum dan aktivis buruh, Lusminto Dewa, SH., CIM. Ia menilai pernyataan Jakaria bukan sekadar kritik, melainkan telah menjurus pada penghinaan serta narasi negatif yang menyinggung kepala daerah dan masyarakat Ketapang secara umum.

“Ini bukan lagi kritik yang sehat. Ada unsur penghinaan dan framing negatif yang berpotensi memecah masyarakat,” ujar Lusminto.

Lebih lanjut, Lusminto mengajak seluruh elemen pendukung pasangan Alexander Wilyo–Jamhuri Amir untuk bersatu menyuarakan protes atas pernyataan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Dewan Adat Dayak (DAD) tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap Jakaria.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan tidak hanya menyerang pribadi Bupati, tetapi juga melukai perasaan masyarakat Ketapang yang telah memberikan mandat demokratis kepada pasangan tersebut.

“Bupati dipilih oleh lebih dari 50 persen rakyat. Ketika diserang dengan cara yang tidak etis, itu sama saja merendahkan pilihan masyarakat,” tegasnya.

Situasi ini memicu kekhawatiran akan meningkatnya polarisasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak pun mendesak agar ruang publik, khususnya media sosial, tidak dijadikan sarana untuk menyebarkan narasi yang bersifat provokatif dan merusak persatuan.

Jon/Red


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *