Ijasah Paket C Diduga Palsu, Pengawasan Disdik Dipertanyakan

Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Pendidikan kesetaraan merupakan bentuk layanan pendidikan nonformal yang diharapkan dapat berkontribusi lebih banyak terutama dalam mendukung suksesnya program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun) yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 1994, yakni melalui penyelenggaraan program pendidikan kejar Paket A dan Paket B, serta perluasan akses pendidikan menengah melalui penyelenggaraan program Paket C.

Pendidikan Kesetaraan pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk mengikuti pendidikan dasar dan menengah yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan peserta didik yang tidak memiliki kesempatan belajar pada pendidikan formal.

Peningkatan perhatian dan peran serta masyarakat terhadap program Paket C perlu diimbangi dengan upaya penyiapan kompetensi peserta didik agar memiliki kesiapan untuk terjun ke masyarakat dan dunia kerja, karena sebagian besar dari mereka tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PNFI) untuk mengembangkan program Kecakapan Hidup (Life Skills) pada pendidikan kesetaraan.

Namun, upaya yang dicanangkan pemerintah tersebut, tidak dilakukan oleh Oknum Kepala Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sari Asih, Drs.Tijan Darorie yang beralamat di Jalan Cendana, Desa Jatimulyo, Lampung Selatan.

Drs.Tijan darorie diduga sudah mencederai dan mengangkangi semua aturan dan perundang-undangan terkait pendidikan.

Pasalnya, Tijan Darorie telah menerbitkan Ijazah Paket C atas nama Amir Sukardi, Warga Purwodadi Dalam, sementara yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai siswa di PKBM Sari Asih.

Menurut pengakuan Drs. Tijan Darorie kepada awak media, Rabu  (18/08/2021), di sela-sela waktu akan menghadap Sekretaris Pendidikan Lampung Selatan. Dirinya mengakui telah menerbitkan Ijazah atas nama Amir Sukardi, warga Purwodadi Dalam pada bulan Mei tahun 2019 dengan nomor ijazah DN – PC 0179327. Penerbitan ijazah tersebut menurut pengakuan Tijan Darorie atas permohonan temannya yang bernama Suradiyanto, mantan TU UPT Pendidikan Kecamatan Tanjung Sari, dengan alasan dipergunakan untuk persyaratan bekerja di perusahaan pakan ternak.

Namun ternyata dengan berjalannya waktu, ijazah tersebut dipergunakan Amir Sukardi untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Purwodadi Dalam tahun 2021.

” Waktu itu ada kawan saya yang bernama Suradiyanto menemui saya dan minta tolong supaya saya membuatkan Ijazah paket C untuk atas nama Amir Sukardi, rekan Suradiyanto. Pada saat itu Suradiyanta beralasan Ijazah tersebut untuk keperluan Amir Sukardi melamar di salah satu perusahaan pakan ternak,” jelas Tijan Datorie.

Sebelumnya, Ahmadin selaku Kepala Bidang (Kabid) Paud dan Pendidikan Kesetaraan Dinas Pendidikan Lampung Selatan, senen 16-08-2021) ketika diminta tanggapannya terkait mengapa ada stok lembaran ijazah yang terkesan liar di PKBM, Senin (16/08/2021), menjelaskan, bahwa setiap PKBM sebelum melakukan ujian memang mengajukan Daftar Calon Peserta Ujian Sementara, kemudian pada saat pelaksanaan ujian PKBM mengajukan Daftar Peserta Ujian Tetap. Ijazah Peserta tersebut dikeluarkan oleh Pendidikan Pusat lalu oleh dinas diserahkan langsung ke masing-masing PKBM untuk diisi oleh PKBM.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Pendidikan Lampung Selatan, Firman, meminta kepada semua pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan semua persoalan.

” Saya minta semua pihak terkait segera menyelesaikan persoalan ini, saya tidak mau ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut membuat repot pihak dinas,” jelas Firman, Rabu (18/08/2021

Sedangkan menurut Aminudin S.P selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Setwil Lampung kepada media ini kamis, (19-08-2021), permasalahan ini merupakan bentuk kelalaian pemerintah daerah Lampung Selatan terutama Dinas Pendidikan dalam melakukan koordinasi dan pengawasan.

“Saya rasa ini bentuk kelemahan dan kelalaian dalam pengawasan Dinas Pendidikan terutama Kabid terkait , Korwil , Pengawas pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, SP, angkat bicara.

Menurut pria yang akrab disapa Amie Kancil ini, Dinas Pendidikan Lampung Selatan tidak bisa lepas tangan dengan menyalahkan satu pihak saja, karena pembangunan dan pembinaan pendidikan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Menurutnya, perbuatan yang diakukan oleh Tijan Darorie, Sudiyanto dan Amir Sukardi ini diduga melanggar Undang-undang Pidana terutama pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.

Lanjutnya, Ia akan mendorong semua pihak yang terlibat dalam penerbitan ijazah paket C palsu tersebut, ke Aparat Penegak Hukum (APH).

” Sebagai lembaga kontrol sosial yang memiliki bukti-bukti, keterangan berbagai pihak dan pengakuan Ketua PKBM, kita akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, agar segera diproses hukum. Nantinya kita akan tahu pihak mana saja yang terlibat,” ucap Pria yang juga menjabat Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung ini. ( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *