Investigasi BBM Subsidi Sintang: Jejak Pasokan Kayu Lapis KM 55 Seret PT Rama Kapuas Indah dan Nama Bambang

Foto: Aktivitas bunker to bunker BBM secara tersembunyi

Sintang, Kalbar — Beritainveatigasi.com. Praktik gelap dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di pedalaman Kalimantan Barat kian benderang. Sebuah rekaman dokumentasi lapangan yang beredar di platform TikTok (Media Buser86) membongkar aktivitas bongkar muat BBM secara tertutup di kawasan Kayu Lapis KM 55, Desa Bernayau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

​Hasil penelusuran awal mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan rantai pasok terorganisir. Video tersebut merekam mobilitas armada tangki yang diduga milik PT Rama Kapuas Indah saat memasok BBM ke lokasi penampungan.

Di balik pergerakan unit tersebut, nama seorang aktor berinisial Bambang mencuat dan diduga kuat berperan penting dalam mengendalikan operasional distribusi BBM bersubsidi di titik transit Kayu Lapis KM 55.

​Dugaan pemindahan BBM secara bunker-to-bunker di lokasi tersebut mengindikasikan adanya indikasi penyelewengan alokasi BBM bersubsidi, modus klasik yang mengalihkan hak masyarakat kurang mampu ke sektor industri.

​Mata publik kini tertuju pada ketegasan Polres Sintang dan Polda Kalbar. Aparat Penegak Hukum (APH) mendesak dilakukannya penindakan hukum, mulai dari menyegel lokasi, mengamankan barang bukti armada, hingga mengusut tuntas dokumen manifest pengiriman (bill of lading) dari mana BBM tersebut disedot dan ke mana alokasi akhirnya bermuara.

Redaksi menggarisbawahi bahwa nama-nama dan entitas bisnis yang terseret dalam temuan ini masih berstatus terduga. Sesuai dengan Amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi secara terbuka menyediakan ruang Hak Jawab dan Konfirmasi bagi pihak Bambang, manajemen PT Rama Kapuas Indah, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi penyeimbang.(Verry) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *