Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. (15 Juli 2026). Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna menghentikan praktik penyelewengan yang kerap memicu kelangkaan di masyarakat.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 44 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, pemerintah daerah menegaskan larangan keras bagi sektor industri dan usaha komersial menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar.
Langkah berani ini diambil sebagai tindak lanjut atas SE Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 500.10/204/RO-EKON Tahun 2026 demi menjamin pasokan energi tepat volume dan tepat sasaran. Bupati Ketapang menegaskan bahwa hak masyarakat kecil, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro tidak boleh dirampas oleh kepentingan korporasi besar.
Sanksi Menanti Para Penimbun dan Spekulan
Dalam edaran yang ditetapkan pada 14 Juli 2026 tersebut, Bupati Alexander Wilyo secara eksplisit mengultimatum seluruh pelaku usaha untuk tidak berbuat curang.
“Tidak melakukan penimbunan, penyalahgunaan, atau jual beli BBM subsidi dalam bentuk apa pun, karena hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin tegas dalam surat edaran tersebut.
Bagi perusahaan perkebunan, pertambangan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Ketapang, pemerintah mewajibkan penggunaan BBM non-subsidi (seperti Dexlite, Pertamina Dex, Pertamax, atau Pertamax Turbo). Sektor industri ini dilarang keras menyentuh Solar subsidi.
Penyaluran Diperketat, Wajib QR Code
Tak hanya memberikan larangan, aturan baru ini mewajibkan pelaku usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum yang berhak menerima subsidi untuk melakukan pemutakhiran data usaha dalam sistem yang berlaku, termasuk menggunakan layanan Quick Response (QR) Code atau aplikasi MyPertamina.
Adapun kriteria konsumen yang masih diperbolehkan menikmati Solar subsidi di Kabupaten Ketapang secara ketat dibatasi pada:
1. Usaha Mikro: Mesin perkakas dengan surat rekomendasi dari Kepala SKPD terkait.
2. Usaha Perikanan: Nelayan dengan kapal maksimal 30 GT yang terdaftar resmi.
3. Usaha Pertanian: Petani/kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 hektare.
4. Transportasi: Kendaraan pribadi plat hitam, angkutan umum plat kuning (kecuali kendaraan pengangkut hasil perkebunan/tambang roda lebih dari 6), ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah.
5. Pelayanan Umum: Krematorium, tempat ibadah, panti asuhan, panti jompo, serta rumah sakit tipe C, D, dan puskesmas.
Melalui pengetatan aturan ini, Pemkab Ketapang berkomitmen menjaga stabilitas pasokan di pasar, menghindari kelangkaan, sekaligus memastikan bahwa subsidi negara yang bersumber dari uang rakyat benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Warga dan aparat diminta ikut mengawasi di lapangan agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa kompromi.(Verry)










