Polres Toba Press Release Kasus Pencurian Kerbau di Sigumpar

Hukum, Sumut2909 Dilihat
Ket photo : Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya saat menerangkan kasus pencurian kerbau di Sigumpar.

Toba, Sumut – beritainvestigasi.com. Polres Toba melakukan Press Release kasus tindak pidana pencurian kerbau yang kejadian perkaranya di Dolok Nabolon Desa Marsangap Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba.

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya yang langsung memimpin Press Release tersebut mengatakan, bahwa ada tiga tersangka yakni MTP, BSS dan EBPM yang menjadi tersangka sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/167/IV/2021/Polres Toba/Polda Sumut Tanggal 27 April 2021.

“Dalam kasus ini kita menetapkan tiga tersangka yaitu MTP, BSS dan EBPM dengan ancaman hukuman 7 Tahun,” sebut Kapolres di Mapolres Toba, Jumat (30/4/2021).

Dibeberkan Kapolres, kasus itu bermula ketika Selasa (27/4/2021) sekira pukul 20:00 WIB. Ketiga tersangka, berangkat dari rumah BSS menggunakan mobil dengan pengemudi BSS untuk menjemput kerbau yang sebelumnya sudah diikat para tersangka di belakang rumah masyarakat.

Sebelum sampai sekitar 100 meter dari rumah masyarakat, MTP turun dari mobil guna membawa kerbau untuk dinaikkan ke mobil. Namun beruntung, masyarakat sekitar yang melihat mencurigai pelaku langsung berteriak maling sehingga mengundang masyarakat lainnya menangkap tersangka.

MTP yang terlanjur turun dari mobil dapat ditangkap masyarakat saat itu juga namum BSS dan EBPM ditangkap kemudian oleh Sat Reskrim Polres Toba.(Erwin Nababan)

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *