Jembatan Pulau Nyaris Putus, Asosiasi Supir Truk Belayan (ASTB) : “Hati-Hati”

Kondisi Jembatan Pulau, Kec. Kembang Janggut .(26/06/2022).

Kutai Kartanegara, Kaltim -Beritainvestigasi.com. Warga sekitar menyebutnya Jembatan Pulau. Kondisi jembatan yang nyaris putus tersebut berada di Desa Kembang Janggut, Kecamatan Kembang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Jembatan akses penghubung Kecamatan yang kerap dilewati oleh Bupati Kukar saat berkunjung ke wilayah Kecamatan Kembang Janggut dan Tabang ini meski hanya tinggal separuh badan jalan, sepintas masih terlihat kokoh dimata pengendara. Namun miris, kondisi di bawah kolom jembatan semakin hari sangat menghawatirkan.

Menurut warga sekitar, selama rusaknya jembatan pulau tidak sedikit pengendara roda dua yang mengalami insiden tercebur ke sungai saat berpapasan dengan kendaraan roda empat di muara jembatan, Pasalnya, jembatan yang sempit bertepatan dengan arah tikungan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yani (45) salah seorang warga Kembang Janggut yang bermukim di sekitar area pulau

Yani juga menyebut bahwa kondisi jembatan pulau bertambah parah akibat derasnya arus banjir beberapa waktu lalu yang menyebabkan badan jalan sisi kanan dan kiri sebelah utara gorong -gorong (culvert) terkikis.

“Tanah yang ada dibawah jembatan sudah banyak terkikis apalagi kalau ada mobil besar lewat, saya khawatir jembatannya runtuh tambah Yani pada Awak Media. Minggu (26/06/2022).

Anggota Asosiasi Supir Truk Belayan (ASTB) Kecamatan Kembang Janggut melalui Iwan Akbar (40) saat ditemui awak media, Senin (27/06/2022) juga angkat bicara terkait kondisi jembatan pulau Kembang janggut.

“Untuk kawan – kawan supir yang bermuatan berat tolong hati-hati karena kondisi badan jalan di bawah kolom jembatan sudah banyak yang runtuh. Harapan kita tentu pengen nyaman dan selamat dalam berkendara. Semoga Pemerintah Kukar lebih peduli lagi terhadap jalan dan jembatan kita di hulu,” pungkas Iwan.  (Hos H).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *