Jeritan Nelayan: Aktivitas PETI Diduga Rusak Lingkungan Sungai Pawan, APH Terkesan Tutup Mata

foto: Pantauan kamera aktivitas pertambangan tampak lancar tanpa hambatan di bantaran sungai pawan dengan terang

Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com. (29 Maret 2026). Aktivitas Pertambangan‎ Emas Tanpa Izin (PETI) kian meresahkan masyarakat, khususnya para nelayan yang menggantungkan hidup dari kondisi lingkungan perairan yang sehat. Kegiatan ilegal tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, menurunkan kualitas air, serta berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan.

Aktivitas PETI diduga terjadi di bantaran Sungai Pawan, tepatnya di wilayah Kampung Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Kegiatan yang menggunakan ponton sedot emas ini disebut-sebut memicu keresahan warga, khususnya para nelayan sungai.

Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan berdampak langsung terhadap kualitas air sungai serta mata pencaharian masyarakat.

“Kemarin saya sudah melapor ke Babinsa, tetapi tidak ditanggapi,” tutur sumber kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa banyak warga merasa terganggu dan dirugikan akibat aktivitas tersebut. Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah kematian ikan di keramba milik warga.

“Saudara saya di sana memiliki banyak keramba ikan toman. Akibat aktivitas ini, banyak ikan yang mati,” tambahnya.

Sejumlah nelayan juga mengeluhkan penurunan drastis jumlah ikan dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menilai pencemaran akibat limbah PETI menjadi faktor utama yang merusak habitat ikan dan biota air lainnya. Kondisi ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak pada perekonomian masyarakat setempat.

Dugaan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan emas turut menjadi sorotan serius. Merkuri diketahui memiliki dampak jangka panjang terhadap kesehatan manusia serta ekosistem perairan.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila terbukti menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri yang mencemari lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 ayat (1), pelaku pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerusakan dapat dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.(Vr)

Sumber: Warga


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *