Kades Diduga Alihkan Penerima BLT DD Tanpa Konfirmasi, Ada Apa?

Lampung1145 Dilihat
Ket Foto : M. Edi Susilo (berkaca mata)

Lampung Timur, Lampung – Beritainvestigasi.com. Selama pandemi Covid-19, dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa.

Salah satu bentuk pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial melalui BLT Dana Desa.

Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.

Namun di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kekampung, kabupaten Lampung Timur masih ada kepala desa yang bisa menggantikan manfaat BLT ke orang lain dengan alasan sudah memiliki pekerjaan kembali .

M. Edi Susilo selaku Camat Sekampung, Kabupaten Lampung Timur saat di temui awak media  menjelaskan bahwa beliau juga mengetahui bawasannya pengalihan manfaat BLT dari warga yang pernah mendapatkan digantikan oleh warga yg baru di karenakan warga yang lama telah mendapatkan pekerjaan kembali.

Namun, nyatanya di lapangan, warga yang digantikan sangat menyayangkan kepada Kepala Desa dan Camat yang menghapus nama nya dan digantikan oleh penerima yang baru tanpa ada konfirmasi.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa dan cara cek di sid.kemendesa.go.id

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut

Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.  (Wes/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *