Kades Perdana Kecewa dengan Pernyataan Pihak PT Rea Kaltim Terkait Plasma Masyarakat

Kutai Kartanegara, Kaltim – Beritainvestigasi.com. Kepala Desa Perdana, Kec. Kembang Janggut, Pitoyo, merasa kecewa atas pernyataan pihak PT. Rea Kaltim terkait permasalahan Kebun Plasma. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan permasalahan yang  serius dan layak untuk diangkat menjadi isu nasional. Kamis (18/09/2025).

“Kami mengira setelah perpanjangan HGU, PT. Rea Kaltim akan merespon baik atas kelalaiannya sejak 1993 hingga saat ini. Mereka (PT. Rea Kaltim-red) berinvestasi sejak tahun 1993, namun ketika berbicara hak plasma masyarakat mereka memberikan respon yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Karena ada 3 desa katanya yang sudah difasilitasi kebun plasma dan besar kemungkinan tidak ada lagi,” ujar Pitoyo kepada Awak Media usai keluar dari ruang rapat APDESI bersama PT. Rea Kaltim guna menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada pihak perusahaan agar 20% hak masyarakat segera direalisasikan, pada Senin (15/09/2025).

“Kami minta tunjukan data-data plasma seperti apa yang kami terima di Desa Perdana, Pulau Pinang dan Bukit Layang. Kita akan kroscek apa yang disampaikan oleh perusahaan benar gak,” ucap Pitoyo.

Lanjutnya, sebagai Kepala Desa Perdana, Ia tetap optimis memperjuangkan hak warga sesuai aturan. Selain Undang-Undang, banyak regulasi yang jadi acuan kita untuk mencapai hak plasma masyarakat, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Permentan Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

“Saya berharap dengan masuknya PT. Rea Kaltim selama hampir 30 tahun di wilayah kita bisa berkontribusi membangun kebun plasma untuk kesejahteraan masyarakat dan itu sebagai sumber kehidupan masyarakat sesuai perintah konstitusi. Oleh karena itu, kami masih punya itikad baik membuka jalur komunikasi dengan pihak perusahaan,” ungkap Pitoyo.

“Kita lihat perkembangannya, semoga ini tidak merembet kemana-mana,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan para Kades, Manager Plasma PT. Rea Kaltim, Esron S menyebut, bahwa ada 3 Desa yang sudah di fasilitasi kebun plasma, yakni Desa Perdana, Pulau Pinang dan Bukit Layang. Sementara, Desa Kelekat untuk sebagian HGU sudah mendapatkan plasma dan sebagian belum, karena belum ada lokasi.

“Untuk Desa Kelekat ada catatan pada HGU tertentu dan sudah dapat kebun pada HGU lain, nanti kita tawarkan pola-pola kemitraan lain jika lahan sudah tersedia. Sedangkan untuk Desa Perdana, Pulau Pinang dan Bukit Layang sudah ada Kebun Plasma, nama Koperasinya adalah Terusan Jaya Mandiri. Untuk Desa Perdana dan Desa Pulau Pinang sudah ada 1.600 hektar, nama koperasinya adalah Kahad Bersatu, ini peraturan. Kalau kita ingin memperjelas, kita boleh undang Disbun,” jelas Esron.

“Tidak wajib artinya replanting itu sama (berbarengan) dengan perpanjangan HGU, tidak pak tidak begitu,” ucap Esron dalam rapat terkait permintaan beberapa desa, apakah dapat atau tidak plasma tersebut.

Tambahnya, perpanjangan HGU itu kalau  sekarang bisa berlaku 35 tahun. Nah, kalau mereka mengikuti umur tanaman sawit sama dengan 35 tahun, kita sudah bisa bayangkan kondisi tanaman sudah setinggi apa. Karena itu juga menjadi faktor mereka di PT. Rea Kaltim, terutama di Kalimantan, beda dengan Sumatra yang asalnya budidaya kebun kelapa sawit di sana.

Perlu diketahui, PT. Rea Kaltim Plantations merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit (PMA) yang beroperasi sejak tahun 1993 di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim. Kini menjadi sorotan lantaran ada indikasi mengabaikan hak pembangunan kebun plasma masyarakat sekitar.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *