
Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Kepala SMPN 3 Jati Agung, Lampung Selatan, berinisial EM diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok Sodakoh.terhadap seluruh Wali Murid, akhirnya mendapat tanggapan dari Muhammad Darmawan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan (Lamsel), Muhammad Darmawan.
Kepada Awak Media, dengan tegas M. Darmawan mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila yang disampaikan oleh wali murid adalah benar.
“Iya saya kan masih baru di Dinas Pendidikan. Saya harap semua pihak bersabar ya, saat ini saya sedang melakukan pembenahan di internal Dinas Pendidikan,” ucap M. Darmawan, Jumat (25/07/2025).
Terkait SMPN 3 Jati Agung, katanya, mereka akan menyelamatkan semua, termasuk Huru, Wali Murid dan.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Yakinlah kita akan melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya kepada SMPN 3 Jati Agung. Kalau memang bermasalah, kita akan tindaklanjuti hal itu, tapi akan lebih baik bila ada pernyataan tertulis dari para wali murid, tidak hanya sebatas yang beredar di media sosial,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan wali murid SMPN 3 Jati Agung mendatangi Kepala Sekolah dan mengeluhkan kebijakan pungutan sodakoh sebesar Rp. 300 ribu per siswa kelas 8 dan kelas 9. Lebih parahnya, murid tidak diberikan buku materi pelajaran apabila belum membayar atau menyicil uang sodakoh.
Sebelum protes wali murid viral di media sosial, tidak sedikit murid yang pulang dan mengeluh kepada orang tuanya karena tidak mendapatkan buku materi pelajaran. Pada akhirnya, timbul desakan dari wali murid kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan agar Kepala SMPN 3 Jati Agung secepatnya diganti.
“Kenapa si sudah viral seperti ini, pihak Dinas Pendidikan belum mengambil sikap?, kok adem-adem aja. Cape!! Kami minta secepatnya Kepala Sekolah diganti!!” ucap beberapa wali murid kepada awak media, Sabtu (26/07/2025).
Sementara hasil penelusuran LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL) dan media yang tergabung dalam Forum Wartawan Infependen Nusantara (For-WIN), bahwa semenjak EM menjabat sebagai Kepala Sekolah selalu membuat kebijakan yang melanggar aturan dan memberatkan wali murid. Diantara temuan yang diperoleh LSM PRL dan For-WIN, pihak sekolah masih memungut uang daftar ulang kepada siswa yang diterima di kelas 7 tahun ajaran 2025/2026 sebesar Rp. 1,9 juta per siswa. Wali murid dipaksa menandatangani surat perjanjian sanggup melunasi biaya daftar ulang, dengan alasan sudah menjadi keputusan rapat komite. Padahal, wali murid kelas 7 belum pernah dilibatkan dalam rapat komite.
Lalu, setiap tahun pihak sekolah selalu membebani setiap wali murid sebesar Rp. 300 ribu dengan alasan uang sodakoh.
Perlu diketahui, bahwa setiap tahun pihak sekolah selalu menerima murid overlood, melebihi daya tampung Rombel. Akibatnya, ruang guru dan Musollah dipakai untuk ruang belajar, serta jumlah murid setiap kelas mencapai 38-40 orang yang semestinya setiap kelas hanya diisi 32 murid.
Hal ini tentunya membuat kegiatan belajar mengajar menjadi tidak evektif. Dampaknya, demi mendapatkan dana BOS yang lebih banyak dan lebih besar, pihak sekolah mengabaikan kualitas pendidikan di SMPN 3 Jati Agung.
Terkait beberapa hal, LSM PRL dan For-WIN berkesimpulan bahwa Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung diduga kuat telah melakukan Pungli berkedok sodakoh dan melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite terutama pasal 12, bahwa Komite Sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang, “a” Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, menjual pakaian seragam, bahan pakaian seragam di sekolah. Hurup “b” Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Selain itu, menurut Aminudin, S.P yang mewakili LSM PRL dan For-WIN, Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung juga diduga telah melanggar UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“EM diduga telah menyalahgunakan wewenang,” ucap Aminudin.
Diungkap Aminudin, pihaknya dengan tegas minta kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, supaya memperhatikan keluharan wali murid dan memberikan sanksi tegas EM sampai dengan pemberhentian sebagai Kepala Sekolah.
Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LSM PRL dan For-WIN akan melaporkan Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, supaya dilakukan proses hukum.









