Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Rutan Kelas IIB Balige

Balige, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Bapak Rudy Fernando Sianturi, A.Md.I.P., S.H., M.H. lakukan kunjungan ke Rutan Balige. Kehadirian beliau disambut secara langsung oleh Karutan Balige Bapak Henri Damanik, S.H. bersama Ka.KPR Edison Tambunan dan jajaran pegawai Rutan Balige. Adapun kedatangan beliau adalah dalam rangka memberikan Penguatan Tugas dan Fungsi kepada jajaran Rutan Kelas IIB Balige (30/08/2023)

Kadivpas didampingi oleh Karutan dan Ka.KPR terlebih dahulu meninjau layanan kunjungan WBP dan bercengkrama sejenak dengan para pengunjung, pastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan melakukan pengecekan di area blok hunian warga binaan serta dapur tempat makanan warga binaan diolah pastikan semua dalam keadaan aman dan kodusif serta hak-hak warga binaan telah terpenuhi. Terakhir, Bapak Karutan bersama Ka.KPR mengajak Kadivpas untuk melihat salah satu kegiatan pembinaan bagi WBP yakni budi daya ternak burung puyuh.

Usai melakukan monitoring, Bapak Kadivpas lalu berikan Penguatan Tugas dan Fungsi serta bimbinhan kepada jajaran petugas Rutan Balige. Kadivpas menyampaikan kepada jajaran petugas Rutan Balige untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan SOP dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, serta tetap teguh dalam menjaga nama baik institusi.

Beliau juga menekankan untuk terus melaksanakan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Bapak Kadivpas yang juga pernah menjabat sebagi Kepala Rutan Balige (2017-208), berharap jajaran petugas Rutan Balige dapat terus bersemangat dan tetap menjaga integritas dalam mengemban tugas.(Red)

Sumber: Rutan Balige


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *