Kapolres Pematang Siantar Laksanakan Anev Gangguan Kamtibnas Serta Anev Omb

Pematang Siantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Kapolres Pematang Siantar Melaksanakan Anev Gangguan Kamtibmas yang dilanjutkan dengan Anev Omb di ruangan Aula Satya Brata Mapolres Pematang Siantar, Selasa 21/11/2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH,SIK, Wakapolres Kompol Pardamean Hutahaean, SH, S,I,K, MH, dan Para PJU Polres beserta Para Kapolsek Jajaran.

Kapolres dalam Sambutannya “Kita hadir disini untuk sama-sama mengikuti kegiatan anev untuk mengevaluasi apa-apa saja yang sudah kita lakukan dan apa rencana tindak lanjutnya, sehingga dalam pelaksanaan tugas kita masih dalam koridor yang bisa kita pertanggungjawabkan
Bapak Kapolda juga pagi ini melaksanakan anev atas kejadian laporan atau situasi kamtibmas di seluruh polda sumatera dalam 1×24 jam terakhir, terdapat 216 kasus atau laporan polisi dan yang menjadi atensi kejadian laka lantas sehingga Kapolda meminta untuk ada penilangan terkait pelanggaran berat dan juga menekankan kepada para kasat dan kapolsek jajaran untuk ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan harkamtibmas di wilayah masing-masing” jelas kapolres

” Perbandingan kasus dan penyelesaian kasus kejahatan nasional bulan september dan oktober mengalami kenaikan 3 Kasus dengan trend 13,6% untuk jumlah kasus kejahatan jalanan dan mengalami penurunan 22 kasus dengan trend 54,5 untuk penyelesaiaanya”.

” Perbandingan Kasus yang diterima dan jumlah penyelesaian perkara bulan september dan oktober mengalami kenaikan dengan trend 11,22% untuk kasus yang diterima dan mengalami penurunan dengan trend 8,72% untuk jumlah penyelesaian perkara” jelasnya

” Terkait kenakalan remaja yang melakukan aksi balap liar, agar kita tingkatkan kembali untuk mengurangi pergerakan dari remaja-remaja ini, kalau kita tidak bisa melakukan pelanggaran hukum maka otomatis pencegahan yanh diutamakan, baik dalam penempatan personilnya maupun jam-jam patrolinya dan akan kita perkuat patroli di lokasi-lokasi yanh biasa dijadikan tempat untuk balap liar ” Tegas Kapolres. (Gunawan, S/ Humas Polres P.Sintar)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *