Kapolsek Ukui Tak Gubris Laporan Informasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Dapat Upeti?

Pelalawan, Riau135 Dilihat

Pelalawan, Riau – Beritainvestigasi.com. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Riau bersama sejumlah Awak Media mengungkap temuan mencengangkan dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (23/05/2025) pagi di SPBU No. 14.284.655, Simp. Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang tak jauh Kantor dari Mapolsek Ukui.

Dalam pantauan di lokasi SPBU tersebut, terdapat antrian kendaraan yang akan mengisi BBM bersubsidi. Petugas Operator tampak dengan sigap melayani para Pengemudi. Sebahagian besar kendaraan-kendaraan tersebut berjenis Mitsubishi L 300 yang menutupi bak kendaraan dengan terpal berwarna biru yang diduga berisi puluhan jerigen maupun Baby Tank. Sementara, kendaraan minibus didominasi berjenis Toyota, Panther.

Kecurigaan mulai timbul saat memperhatian salah satu kendaraan L 300 mengisi BBM bersubsidi dengan jangka yang cukup lama. Terbukti, Oknum Operator melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Solar dengan nominal Rp. 680.000 (1 liter Rp. 6.800).

Menemui fakta tersebut, diduga kendaraan-kendaran sejenis yang juga ditutupi terpal berwarna biru, juga melakukan hal yang sama, membeli BBM bersubsidi di luar batas kewajaran. Demikian juga dengan jenis kendaraan lainnya, diduga telah memodifikasi tanki kendaraan untuk menampung lebih banyak BBM bersubsidi.

Tak hanya itu, acap kali kendaraan-kendaraan tersebut akan kembali untuk melakukan pengisian ulang (kendaraan pelangsir).

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gakorpan DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean yang turut melakukan investigasi.

Dikatakan Rahmad, bahwa dirinya dan Tim melakukan investigasi di SPBU 14.284.655 Ukui karena adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan persediaan BBM jenis Solar sering tak tersedia dan masih banyak masyarakat membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan puluhan jerigen.

“Kita sengaja menunggu berjam-jam untuk membuktikan apa yang menjadi keluhan masyarakat,” ucap Rahmad kepada awak media parnerts LSM Gakorpan, Kamis (22/05/2025) pagi di salah satu rumah makan, jalan lintas Sumatera, Ukui, Pelalawan.

Dijelaskan Rahmad, kendaraan bolak-balik dari jam 03.00 – 05.44 WIB untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi. “Sekali pengisian saja sampai 100 liter atau Rp. 680.000 dengan jenis kendaran L300,” kata Rahmad.

“Bayangkan, puluhan kendaraan mengantri dan kendaraan-kendaraan tersebut akan kembali lagi setelah BBM yang sebelumnya dipindahkan ke suatu tempat (gudang penimbunan),” ujar Rahmad.

Menurutnya, pihak Manager SPBU melalui Oknum Operator telah bekerjasama dengan para “pemain” atau Mafia BBM bersubsidi sehingga aktivitas tersebut berlangsung dengan lancar. Ada selisih harga yang didapatkan Operator dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Mirisnya, Oknum APH (Polisi) seakan tutup mata dengan aktivitas yang secara kasat mata dapat menyaksikan transaksi yang melanggar hukum ini.

“Tak hanya pihak SPBU, Oknum Polisi saya duga dapat “uang setoran” dari kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Sehingga para Mafia dengan leluasa menjalankan bisnisnya,” ungkap Rahmad.

Padahal, kata Rahmad, dalam suatu kesempatan, Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan dengan lantang meminta Anggota Polisi di jajaran Polda Riau untuk tidak melindungi para mafia. Bahkan Ia mengatakan, tanpa terkecuali, baik itu Perwira maupun Bintara, jangan coba-coba bermain dengan hukum. Apalagi melindungi mafia.

“Apakah arahan Kapolda Riau dianggap hal sepele atau “angin lalu” oleh jajaran di bawahnya? Atau ini hanya sekedar pencitraan seseorang yang baru menjabat sebagai Kapolda?” tanya Rahmad.

Lanjutnya, pernyataan seperti itu juga pernah disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K saat baru menjabat sebagai Kapolres Pelalawan. Janji akan memberantas mafia di wilayah hukum Polres Pelalawan sampai saat ini tak terbukti. Acapkali media memberitakan Oknum Operator SPBU di wilayah Pelalawan melayani pembelian BBM bersubsidi dengan berbagai modus yang bekerjasama dengan mafia BBM bersubsidi, tapi tak ditindak. Bahkan, SPBU yang tak jauh dari Kantor Polres Pelalawan tak luput dari pemberitaan.

Kata Rahmad, sama halnya dengan Kapolsek Ukui, AKP Rudi Hardiyono, S.H. Laporan informasi yang disampaikan LSM Gakorpan melalui pesan chat WhatsApp bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 14.284.655, tak digubris.

“Selama oknum Polisi masih menikmati “uang setoran” dari praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, jangan harap arahan Kapolda Riau, Hery Heryawan memberantas mafia dapat terwujud,” kata Rahmad.

“Secara berkala, kita akan pantau terus SPBU yang ada di Pelalawan, khususnya di SPBU 14.284.655. Setiap hasil investigasi akan kita kumpulkan. Nantinya akan kita laporkan ke Propam atas tidak maksimalnya kinerja Kapolres dan Kapolsek dan Pertamina,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (22/05/2025) siang, Kapolsek Ukui, AKP Rudi Hardiyono, S.H dan Manager SPBU 14.284.655, Yudi, tak memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.

Perlu diketahui, secara umum penggunaan BBM subsidi oleh industri tidak diizinkan. Pemerintah dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan himbauan dan bahkan ancaman sanksi bagi industri yang masih menggunakan BBM subsidi.

BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang tidak mampu atau berpenghasilan rendah. Industri dilarang menggunakan BBM subsidi. Ada sanksi bagi industri yang melanggar.

Penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, penyalahgunaan BBM subsidi dapat menjadi tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *