Kegiatan Monitoring Kampung Mulya Agung Didampingi Pihak Kecamatan

 

Way Kanan, Lampung -Beritainvestigasi.com. Monitoring dan Evaluasi pihak Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan merupakan kegiatan akhir tahunnya pekerjaan dan untuk perkembangan pelaksanaan rencana Kampung Mulya Agung di tahun 2024. Selasa (23/01/2024).

Adapun pembangunan di Kampung Mulya Agung dan dilakukan monitoring dan evaluasi dari pihak Kecamatan, yakni 2 unit Sumur Bor dan satu unit Pipanisasi yang terletak di Dusun 1, 2 dan 5.

Sehingga sehubungan dengan telah direalisasikannya anggaran tahap akhir tahun 2023 maka dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan APBK dalam pembangunan fisik oleh Tim monitoring dari Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanana pada seluruh kampung binaan dalam wilayah setempat.

Tim monitoring Kecamatan Negeri Agung melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pada salah satu Kampung yaitu Kampung Mulya Agung dalam wilayah binaan yang didamping langsung oleh Tim Camat Negeri Agung, Hepi Haryanto, S.E., diwakilkan Sekcam Negeri Agung, Ahmad Sadikul Husna, S.E, Kasi PMK Kecamatan Negeri Agung, Regen Suharta, S.E, Pendamping Kampung Mulya Agung, Nursaid, Ketua BPK, Nurkolis, Komang Subawe Gultom, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan seluruh Aparatur Kampung Mulya Agung

Kepala Kampung Mulya Agung, Nyoman Site menyampaikan tujuan dari  monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, tentunya untuk menjamin terlaksananya kebijakan, program sesuai dengan target dan rencana yang telah ditetapkan sesuai regulasi kebijakan Pemerintah Kampung.

Pemanfaatannya dengan adanya sumber air bersih di Kampung Mulya Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan agar masyarakat hidup sehat dan bersih dan tidak kesulitan air ketika di musim kemarau pada bulan-bulan yang lalu.

“Alhamdulillah hasil monitoring dari Tim tingkat Kecamatan Negeri Agung hari ini berjalan dengan lancar dan semua telah sesuai harapan Masyarakat Kampung Mulya Agung,” pungkasnya.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *