Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi.com Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menurunkan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa mendapat sorotan dari pelaku usaha pertambangan.(14/4/2026)
Penyesuaian HPM yang direncanakan turun dari Rp210 ribu menjadi Rp140 ribu per ton untuk Kabupaten Lingga serta dari Rp250 ribu menjadi Rp180 ribu per ton untuk Kabupaten Natuna, dinilai belum mampu menjawab tekanan biaya produksi yang saat ini terus meningkat.
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, menyampaikan bahwa kondisi di lapangan justru menunjukkan lonjakan signifikan pada biaya operasional, terutama akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) industri.
“Harga solar industri saat ini sudah mencapai sekitar Rp33.000 per liter dan masih berpotensi mengalami kenaikan karena keterbatasan pasokan,” ungkapnya, Selasa (14/04/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbeda dibanding saat penetapan HPM sebelumnya pada Maret 2025, di mana harga BBM industri masih berada di kisaran Rp20 ribu per liter. Kenaikan ini secara langsung berdampak pada seluruh rantai produksi, mulai dari kegiatan operasional hingga distribusi.
Tak hanya itu, biaya logistik juga ikut terdampak. Kenaikan harga BBM turut mendorong meningkatnya biaya pengangkutan, termasuk sewa tongkang dan kapal induk (mother vessel) untuk pengiriman pasir kuarsa ke luar negeri.
Di sisi lain, HIPKI menilai kebijakan penyesuaian HPM yang dilakukan pemerintah belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan, khususnya terkait harga jual di mulut tambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Selain itu, perbedaan nilai HPM antara Kabupaten Lingga dan Natuna yang mencapai Rp40 ribu per ton juga menjadi perhatian. HIPKI meminta agar dasar perhitungan perbedaan tersebut disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha.
“Kami berharap ada kejelasan parameter dalam penetapan harga tersebut, sehingga kebijakan yang diambil dapat dipahami secara objektif,” jelasnya.
HIPKI juga mengingatkan agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan, mengingat kondisi global yang turut mempengaruhi harga energi dan biaya produksi.
Lebih lanjut, HIPKI menegaskan pentingnya mengembalikan mekanisme penetapan HPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan harga jual rata-rata di mulut tambang.
Apabila tidak mengacu pada aturan tersebut, maka kebijakan yang diambil berpotensi menimbulkan persoalan, baik dari sisi ekonomi maupun hukum.
“Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu kebijakan ini dapat dipersoalkan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tutupnya.
(A.Ridwan)















