Ketua DPD YLBH LMRRI & GAN Kalbar Minta Hukuman Penganiayaan Anak Pakai Pasal Berlapis.

Nasional1071 Dilihat

Yayat Darmawi,S.E.,S.H.,M.H Ketua DPD YLBH LMRRI & GAN Propinsi Kalimantan Barat(kiri) Polres Ketapang menggelar press release menetapkan 7orang tersangka(kanan) 

Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Kasus Meninggalnya Gadis Cilik bernama Yesa(7tahun) di Kecamatan Sandai akibat penganiayaan orang tua angkat pada Kamis (23/11/2023) lalu memantik perhatian dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Yayat Darmawi,S.E.,S.H.,M.H Ketua DPD YLBH LMRRI & GAN Propinsi Kalimantan Barat sangat mengecam keras perbuatan tanpa Prikemanusiaan yang telah dilakukan oleh para pelaku penganiayaan terhadap anak bernama Yesa sehingga mengakibatkan tewasnya Yesa dengan fisiknya yang mengenaskan.

Dalam hal penegakan supremasi hukum terhadap anak, Yayat meminta mulai dari Penyidik , JPU dan Hakim untuk melakukan hukuman dengan menggunakan Pasal berlapis ditambah dengan pemberat terhadap pelakunya.

Menurut Yayat, pemberatan Pidana dapat dijatuhkan adalah Penjatuhan Pidana yang dapat ditambahkan Ancaman Pidananya karena adanya kondisi tertentu yang terdapat dalam Tindak Pidana yang memenuhi rumusan Undang Undang.

“Dalam Kasus penganiayaan terhadap Yesa sehingga menyebabkan Yesa tewas dengan menggenaskan maka ada pertanggungjawaban Pidana yang mesti ditanggung oleh para Pelaku apalagi Pelakunya lebih dari satu Orang, “sebut Yayat saat dimintai pandangan hukum pasca ditetapkan 7 orang tersangka oleh Polres Ketapang melalui sambungan WhatsApp Senin(4/12/2023).

Yayat juga menyebut, kekejaman yang telah dilakukan oleh para Pelaku terhadap Yesa sehingga Yesa meninggal juga perlu dilakukannya “Test Kejiwaan” terhadap para pelaku.

“Karena ada motive atau Men Srea yang bersifat vicios will atau guilty of mind yang mana keduanya adalah para pelaku sudah memiliki keinginan jahat atau kehendak jahat, “kata Yayat.

Oleh karena itu, Yayat meminta kepada Aparat Penegak Hukum termasuk Lembaga Perlindungan Anak terkait dengan kasus Yesa ini untuk dapat dijadikan pembelajaran Hukum atau Edukasi Hukum bagi Publik yang belum faham tentang Hukum Perlindungan Anak.

“Agar publik bisa tahu tentang adanya hukuman berat bagi pelaku termasuklah publik yang melakukan perbuatan pembiaran disaat melihat atau diketahui oleh publik tersebut, bahwa telah terjadinya penganiayaan terhadap anak namun dia diam saja tanpa melakukan pelaporan. Sedangkan bagi para pelaku yang secara langsung dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak baik yang berdampak secara Fisik, Non Fisik maupun berdampak secara Psikologis, pasti akan dihukum berat. Edukasi hukum inilah yang mesti disampaikan pada publik secara masive, ” tukas Yayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *