
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Aroma tak sedap dugaan monopoli seluruh kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru semakin lama justru menghadirkan kecemasan, kekhawatiran dan ketakutan bagi Masyarakat Miskin di Ibukota Provinsi Riau. Khususnya bagi para Pedagang UMKM yang selalu menjajakan dagangannya di kawasan Bundaran Keris, yakni di persimpangan antara Jalan Pangeran Diponegoro dengan Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.
Kritik kebijakan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho tersebut disampaikan Ketua KNPI Riau, Larhsen Yunus dalam pernyataan persnya, Kamis (19/02/2026).
Menurutnya, Pedagang UMKM Bundaran Keris menghadapi pola monopoli Disperindag Kota Pekanbaru.
Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini mengatakan, bahwa semenjak H. Agung Nugroho, S.E., M.M menjadi Walikota Pekanbaru, aroma tak sedap soal dugaan praktik haram Pungutan Liar (Pungli) dari sumber-sumber dana yang tak jelas kian meresahkan masyarakat. Alih-alih dengan istilah Koperasi Konsumen Aman Bersama, banyak pihak yang menjadikan nama Agung Nugroho sebagai entitas yang melegalkan setiap kegiatan tersebut.
Contohnya saja yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Selaku Organisasi Perangkat Daerah, justru melakukan hal yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Ia juga menilai, bahwa Disperindag Kota Pekanbaru telah terang-terangan mengangkangi Perda nomor 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum, yakni dengan menerbitkan dan atau mengeluarkan Surat Perintah yang menetapkan soal pengelolaan para Pedagang UMKM di Kawasan Bundaran Keris oleh Pihak Koperasi Konsumen Aman Bersama, sebuah wadah yang dibuat untuk menampung para Relawan Aman yang justru diduga menikmati “Uang Haram” dari hasil kegiatan monopoli.
“Atas dasar apa Surat itu dapat diterbitkan? Apakah Walikota dan Kadisperindag tidak tahu bahwa Kawasan Bundaran Keris yang dimaksud adalah badan jalan dan kategori fasilitas umum? Janganlah begitu!!! Harusnya Pemerintah menghadirkan keberkahan, bukan justru menyusahkan masyarakat dengan alasan ini dan itu, pungutan selalu dikedepankan,” ujarnya.
“Para Pedagang UMKM itu sudah lumayan susah, karena sejauh ini lebih banyak Penjual daripada Pembeli.
Kasihanilah mereka Pak Wali dan Pak Kadis! Mestinya kalian yang bantu modal usaha mereka, lalu hadirkan juga peluang, tingkatkan geliat para pembeli. Ini kok iuran terus, pakai istilah Koperasi Konsumen Aman Bersama, Alfatehah,” tutur Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu kembali mengingatkan, bahwa peristiwa bentrokan dan atau keributan yang terjadi dihari Selasa maupun Malam Rabu kemarin semestinya dijadikan momentum dalam mengevaluasi kehadiran Koperasi tersebut, apalagi kalau ada alasan soal aktivitas mereka yang sudah direstui Walikota dengan terbitnya surat penunjukan langsung dari Disperindag Kota Pekanbaru.
“Tegas kami sampaikan, agar secepatnya Walikota Pekanbaru melalui Kadisperindag untuk menelaah sekaligus mengevaluasi bahkan langsung membatalkan dan mencabut surat perintah penunjukkan tersebut. Kehadiran Koperasi Konsumen Aman Bersama yang katanya berkantor di Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai itu justru membuat semua Pedagang jadi cemas. Koperasi tersebut diduga terang-terangan ikut mengangkangi Perda nomor 13 tahun 2021. Alih-alih berdasarkan surat tugas penunjukkan pengelolaan dari Disperindag, ternyata justru membuat suasana menjadi tidak Kondusif,” pungkas Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus.
Hingga berita ini dimuat, Walikota Pekanbaru dan Kadisperindag Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan, meskipun beberapa Awak Media telah mengkonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp.















