Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com.(21 Febuari 2026). Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi ditemukan beroperasi di Bukit Air Merah, Jalan Poros SP-7, Desa Sukaharapan, Kecamatan Kendawangan, wilayah Kabupaten Ketapang. Lokasinya disebut berjarak kurang dari lima kilometer dari Kantor Camat Singkup dan berada di ruas jalan kabupaten yang relatif mudah diakses.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama. Awalnya dilakukan secara manual, namun kini disebut telah menggunakan alat berat jenis excavator untuk mempercepat pengerukan batu. Material hasil tambang kemudian diangkut menggunakan truk ke sejumlah lokasi.
Panglima Besar LASKAR JAGA DILAGA, Daniel, mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Di saat pemerintah daerah sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), aktivitas tambang tanpa izin seperti ini tentu berpotensi merugikan daerah. Jika benar tidak berizin, harus ditertibkan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Daniel.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pihak pemodal atau cukong berinisial Ag yang disebut-sebut membiayai serta mengoordinasikan distribusi hasil tambang sesuai pesanan. Jika dugaan tersebut terbukti, kata Daniel, maka aktivitas itu bukan lagi sekadar tambang masyarakat, melainkan kegiatan terorganisir.
“Jika ada yang mengatur pendanaan dan distribusi, tentu harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas, Daniel mempertanyakan potensi kontribusi pajak dan retribusi dari aktivitas tersebut terhadap kas daerah. Apabila tidak memiliki izin resmi, maka potensi penerimaan daerah dari sektor mineral bukan logam dan batuan (galian C) dikhawatirkan tidak masuk sebagai PAD.
Lokasi tambang yang berada di jalur jalan kabupaten juga memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dari instansi teknis maupun aparat berwenang. Masyarakat berharap ada langkah tegas agar aktivitas yang diduga melanggar aturan tidak terus berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial Ag yang disebut dalam informasi masyarakat belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat respons cepat dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum guna memastikan kepastian hukum dan menjaga potensi pendapatan daerah.
Vr














