
Kampar, Riau- Beritainvestigasi.com Usai viral di beberapa media online nasional dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya, Kab. Kampar, Riau, Komite Sekolah dan beberapa orang Wali Murid menemui salah seorang Awak Media untuk memberikan klarifikasi, pada Senin (01/09/2026) pagi.
Dalam klarifikasi tersebut, Ketua Komite SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya, H. Abdul Muis, membantah terjadi Pungli.di SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya. “Pihak sekolah tidak pernah meminta uang apapun kepada wali murid, apalagi yang notabenenya sekolah negeri yang langsung didanai oleh negara lewat skema dana BOS,” ucap Abdul Muis.
Lanjutnya, kalau pun ada sumbangan sukarela, itu iuran yang dilakukan komite tanpa melibatkan pihak sekolah atas kesepakatan semua wali murid dan itu ada sejarahnya hingga kini, kenapa SD negeri mesti ada membayar lagi.
”Dulu ada program sekolah terpadu atau SDN terpadu di masa kepemimpinan Bupati Kampar, Jefri Noer saat itu. Sehingga anak-anak kami belajar sampai sore, sebab ada tambahan jam pendidikan agama juga. Saat itu semua dibiayai Pemda. Seiring bergantinya kepemimpinan di Kabupaten Kampar, sepertinya istilah terpadu itu tidak berlanjut, sekolah kembali belajar seperti biasa, hingga jam siang saja,” jelasnya.
Orang tua pun mulai khawatir, sebab anak-anak pulang siang seperti biasa, maka mereka pun berkeliaran kemana-mana dan banyak waktu bermain HP di rumah, atas dasar kerisauan itulah, wali murid bersama komite melakukan rapat agar pendidikan terpadu ini berlanjut hingga sore seperti biasa.
Kesimpulannya, lanjut Abdul Muis, saat itu katanya sekolah tentu tak bisa melanjutkan akibat kekurangan dana untuk membiaya gaji guru sebagai jam tambahan hingga sore harinya. Maka saat itulah berdasarkan kesepakatan semua wali murid, komite bergerak dan membahas serta memutuskan iuran Rp. 50 ribu per bulan untuk honor guru terpadu (pengajar agama) ini.
”Sekali lagi kami tegaskan, bahwa yang berbayar itukan iuran terpadu. Bukan membayar guru-guru ASN-nya. Ini perlu dipahami semua pihak,” ujar salah seorang wali murid.
Menanggapi klarifikasi dari Ketua Komite SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya tersebut, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean saat diminta tanggapannya mengatakan, Sekolah Dasar Negeri Terpadu adalah sekolah tingkat dasar milik pemerintah yang diselenggarakan atau dikelola secara terpadu dalam satu kawasan, sistem manajemen, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Manajemen, kurikulum, tenaga pendidik dan fasilitas dikelola secara bersama-sama dan terpusat agar lebih efektif. Nah, untuk sekolah negeri, itu dibangun, dibiayai dan diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau pusat, sehingga mengikuti standar pendidikan nasional dengan biaya yang disesuaikan aturan sekolah negeri.
“Nah, terkait dengan SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya, itukan sekolah negeri, ikutilah aturan sekolah negeri. Ajukan kembali kepada Pemda melalui Dinas Pendidikan,” kata Rahmad di salah satu kedai kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Senin (21/09/2026) siang.
Lanjutnya, klaim Ketua Komite yang menyatakan tidak pernah meminta uang kepada wali murid melainkan hanya berupa sumbangan sukarela, harusnya tidak menentukan besaran nominal yang diberi wali murid. Itu sudah melanggar Permendikbud No.75 tahun 2016, dimana sekolah diperbolehkan menggalang dana berupa sumbangan yang sifatnya tidak wajib, murni sukarela, besaran uang atau batang tidak ditentukan oleh pihak sekolah atau komite sekolah.
“klaim tidak melibatkan sekolah itu sangat tidak masuk akal, karena guru pengajar pelajaran tambahan diduga merupakan guru dari sekolah tersebut, bukan guru yang didatangkan dari luar sekolah,” kata Rahmad
Ditambahkannya, Ia sangat mendukung anak-anak sejak dini mendapatkan ilmu. Baik dari pelajaran umum maupun pelajaran agama. Tapi, tidak membebani wali murid. Karena pemerintah sudah mengucurkan dana BOS,
“Untuk apa saja dana BOS dipergunakan, kenapa masih dipungut dari wali murid. Berapa orang orang guru yang harus digaji untuk mengajar pelajaran tambahan? Ini semua harus dibuka ke publik. Karen nilainya sangat fantastis, hampit setengah miliar pertahun,” ucapnya.
Rahmad menegaskan,
pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran BOS tidak semestinya dipandang sebagai tekanan terhadap penyelenggara.
“Informasi realisasi BOS yang diperbarui secara berkala, wajib dipampangkan di sekolah, sehingga orang tua maupun masyarakat dapat mengetahui penggunaannya,” ujar Rahmad.
Ia menduga apa yang dilakukan oleh Komite SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya dengan melakukan dugaan pungli kepada wali murid sebesar Rp. 50.000 perbulan, disetujui Kepala Sekolah. Yang menjadi pertanyaan, apakah Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kab. Kampar juga menyetujui? Ini yang menjadi salah satu pertanyaan dalam surat LSM Gakorpan DPD Riau dalam waktu dekat ini ke Disdik Kab. Kampar.
“Setelah beberapa hari ini kita monitoring dan melakukan investigasi di SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya, serta meminta tambahan keterangan dari narasumber, paling lambat hari Senin, 28 September 2026, kita melayangkan surat ke Kadisdik Kab. Kampar terkait dugaan pungli tersebut,” ucapnya.
“Sekali lagi saya tegaskan, saya mendukung pendidikan anak-anak, tapi saya menentang adanya pungli dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah yang notabene sudah mendapatkan kucuran dana BOS dari pemerintah,” katanya.
Ia juga menekankan, wali murid tidak melakukan upaya-upaya pengancaman kepada dirinya, karena apa yang dilakukan LSM Gakorpan DPD Riau merupakan suatu tugas kontrol sosial di lingkungan dunia pendidikan.
“Beberapa hari yang lalu ada salah seorang oknum yang mengaku wali murid menelpon saya. Dalam percakapan tersebut, oknum wali murid tersebut berupaya agar kasus ini tidak saya “angkat” ke media dengan alasan tudingan pungli di SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya tidak benar. Ia akan mengumpulkan tanda tangan wali murid untuk melaporkan LSM dan media,” ucap Rahmad.
“Hak seseorang untuk melaporkan. Dan hak saya juga untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, agar terang benderang kemana aliran dana dari dugaan pungli tersebut,” pungkas Rahmad.
Sebelumnya diberitakan, dugaan Pungutan Liar (Pungli) terjadi SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya, Kampar, Riau. seorang wali murid kepada Awak Media yang namanya tidak bersedia ditulis mengatakan, bahwa dugaan pungutan liar di SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya sebesar Rp. 50.000/bulan kepada setiap wali murid sudah lama berlangsung, kurang lebih 9 tahun-an.
“Kita dipungut melalui Komite Sekolah, katanya untuk gaji Guru Honorer Pak. Dan Pungli ini sudah berjalan kurang lebih 9 tahun-an,” ucap salah wali murid melalui sambungan telepon WhatsApp saat ditanya Awak Media kegunaan uang Pungli tersebut, pada Minggu (06/09/2026).
Bila dugaan tersebut benar, hampir setengah miliar rupiah tiap tahun yang diterima Komite Sekolah. Dengan rincian, jumlah Murid SD Negeri Terpadu 006 Kubang Jaya kurang lebih 831 orang x Rp.50.000/bulan = Rp. 41.550.000. Berarti tiap tahunnya dapat menghasilkan Rp. 41.550.000 x 12 = 498 .600.000/tahun.
Kepala Sekolah SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya, H. Marskal Ujang, S.Pd., M.Si, saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan Pungli tersebut melalui pesan chat WhatsApp, pada Senin (07/09/2026) siang, tidak memberi tanggapan. (Tim/Red)









