Ketua LMPI Waykanan Ucapkan Terimakasih Kepada Tim Gabungan Polres Waykanan dan Polda Lampung Atas Gercepnya Menangkap Pelaku Pengeroyokan

Way Kanan, Lampung-Beritainvestigasi.Com Sesuai dengan rilis berita yang dikeluarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astuti yang membenarkan adanya penangkapan salah satu pelaku pengroyokan Anggota LMPI, pada Sabtu, 10/08/2024.

Ketua LMPI Way Kanan Rivan mengucapkan terima kasih atas Kinerja Polisi atas keberhasilannya menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang belakangan diketahui sosoknya sebagai pemain lama di dunia Batu bara

”Saya ucapkan Terima kasih kepada Polda Lampung dan Polres Way Kanan yang mana telah berhasil menangkap salah satu pelaku pengroyokan Anggota LMPI Way Kanan kurang dari 24 jam .” Ujarnya.

Kami juga mengharapkan agar pelaku lainnya dapat di tangkap dengan segera.”Pinta Rivan.

Seperti yang di ketahui Tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan menangkap satu pelaku pengeroyokan warga yang terjadi di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Pelaku inisal FD (48) warga Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan yang ditangkap petugas di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Jumat (9/8/2024) pukul 08.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan pelaku yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Sosok pelaku disebutkan berinisial FD

“Dalam kegiatan penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lanjut Umi, dari hasil pemeriksaan petugas pelaku FD telah mengakui perbuatannya terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kelompok warga di Tugu Simpang Empat.

“Tim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” tegasnya

” Atas perbuatannya pelaku FD akan dipersangkakan pelanggaran tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 KUHP, Untuk ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kabid Humas.(Feri)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *