Ketua Tim Gugus Tugas Kecamatan Buru Dianggap Tidak Serius Tangani Covid

Karimun, Nasional2938 Dilihat

Karimun – Beritainvestigasi.com. Belasan pemuda tergabung dalam aliansi pemuda Kecamatan Buru datangi ketua tim gugus tugas Kecamatan Buru, mereka ingin mengetahui keseriusan tim gugus tugas dalam melaksanakan tugas nya dalam mencegah masuk nya covid-19 ke wilayah mereka, Rabu (29/04/2020).

Dinilai kurang tegas dan tak bisa mengambil keputusan untuk wilayah kecamatan nya, belasan pemuda ini datangi orang yang mereka percayai untuk menjadi tim gugus tugas kecamatan belasan pemuda ini berasal dari pemuda TAKAH (Tanjung Kayu Ara Hitam), pemuda IPTED (Ikatan Pemuda Teluk Dalam),pemuda IPB (Ikatan Pemuda Buru), dan pemuda PPLP (Persatuan Pemuda Lubuk Puding).

” kami datang kesini hanya ingin tahu kejelasan dan keseriusan tim gugus tugas kami dalam menyikapi wabah covid-19 di kecamatan kami, ” Ucap M. Amin salah satu pemuda IPED.

Dinilai tebang pilih dalam membuat keputusan tim gugus tugas banyak mendapatkan omongan dari belakang oleh masyarakat Kecamatan Buru.

” Banyak hal yang menjadi tidak kepuasan masyarakat masalah keputusan untuk memutuskan mata rantai covid-19 di kecamatan kami, salah satu nya adalah dilarang nya shalat tarawih berjemaah di masjid, tetapi kapal antar pulau masih dengan leluasa beroperasi, yang menjadi keresahan kami adalah Tanjung Balai Karimun sekarang sudah sebagian wilayahnya masuk ke zona merah, seharusnya tim gugus tugas lebih tegas dalam menyikapi kapal penumpang antar pulau yang masih beroperasi,” Tegas M. Amin kepada awak media.

Kegiatan audiensi ini di laksanakan bertempat di lapangan voly Kapolsek Buru, tidak mendapat kan keputusan yang membuat mereka puas akhirnya belasan pemuda ini memutuskan untuk menyudahi pertemuan tersebut.

“nampak nya banyak aspirasi kami yang di tangkis dan seperti nya tidak akan terealisasi, jadi kami putuskan kami akan kembali lagi mengatur jadwal untuk bertemu kembali dan kami harap Camat kami bisa hadir bersama kami” Tutup M. Amin

( Wak Alek )


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *