Korban Penganiayaan Bawah Umur Berharap Ada Keadilan Hukum

Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. IH (17 Thn), seorang anak yang masih dibawah umur kini bersama ayahnya M. Sidik dalam perjuangan mencari keadilan hukum.

IH bersama ayahnya dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Rizal Karyansyah, S.H, datang ke Polda Kalbar memenuhi undangan guna pemeriksaan test psikologis kejiwaan dan dimintai keterangan pada Rabu (07/07/2021).

Setibanya di Polda, IH diperiksa oleh Ibu Sarah, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalbar.

Sehari sebelumnya Selasa (06/07/2021), IH juga didatangi di rumah kediaman orangnya di Desa Parit Baru oleh petugas dari Dinas Sosial Provinsi Kalbar. Kedatangan petugas dari Dinas Sosial untuk melihat langsung kondisi IH yang masih dalam keadaan pemulihan rawat jalan yang ditangani dokter rumah sakit tempat awal IH di rawat.

Salah satu warga yang juga Jamaah Tabligh, Icha, kepada media ini mengungkapkan harapannya agar semua pihak di masyarakat baik dari unsur Dinas Sosial, KPAI Daerah berserta ormas Laskar Pemuda Melayu (LPM) juga jamaah tabligh masjid di mana IH tinggal, agar memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur, yang menyebabkan korban sampai di rawat inap dengan luka yang cukup serius dan menyebabkan cacat fisik serta permanen, akibat dampak pemukulan yang di lakukan oleh beberapa warga Gg. 78 jalan, Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, beberapa waktu lalu.

“Saya harap semua pihak memberikan dukungan demi keadilan hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, segera di proses hukum dan ditetapkan tersangka, karena sudah terjadinya korban yang menimbulkan luka serius,” ujar Icha, jamaah tabligh masjid.

Beberapa waktu lalu Icha telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait (ormas dan KPAI daerah), serta meminta kepada Aparat (Aparat Penegak Hukum) Polda Kalbar agar segera menenetapkan tersangka, karena kejadian tersebut sudah cukup lama dan korban mengalami luka berat dan mengalami cacat.

” Sehingga secara hukum untuk menuntaskan dan segera diproses lebih lanjut dan mendapat kan keadilan secara hukum,” ucap Icha berharap.

Sementara itu, Adi Normansyah (DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga), saat dihubungi mengutarakan, bahwa dirinya bersama Mulyadi telah meminta keterangan dari Rizal Karyansyah, S.H., Penasehat Hukum IH, bahwa pihak Polda akan segera memanggil para pelaku.

“Pihak APH Polda Kalbar
merespon laporan yang dilakukan oleh orang tua korban dan dalam beberapa waktu akan terus memanggil para saksi dan para pelaku peganiaayan terhadap IH untuk menjalani proses penyedikan sampai adanya penetapan tersangka,” ujar Adi mengulangi keterangan Rizal karyansyah, S.H.  (Nov/Vr)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *