
Jakarta – Beritainvestigasi.com. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat menilai bahwa tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan merupakan persoalan serius yang harus segera diatasi secara serius juga.
“Tingginya angka kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan adalah persoalan serius, apalagi hingga berdampak kematian,” ujar Staff KPAI, Aris Adi Leksono di Jakarta, Jumat (01/03/2024).
Menurut Aris, lembaga pendidikan seharusnya menjadi rumah yang aman, nyaman dan menyenangkan buat anak.
“Tapi ironisnya, justru praktik kekerasan banyak terjadi,” kata Aris.
Menanggapi kasus penganiayaan berujung kematian Santri di Pondok Pesantren Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pihaknya menegaskan bahwa kekerasan terhadap Korban BM (14) yang berujung kematian merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada perlindungan anak atas hak hidup dan tumbuh kembang, serta perlindungan khusus anak korban kekerasan fisik dan psikis.

Pihak KPAI menyesalkan berulangnya terjadi lagi dan lagi, tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan Pondok Pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
“KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya santri berinisial BM,” ucap Aris.
Sebelumnya,Viral dalam pemberitaan Media, seorang Santri berinisial BM (14) meninggal dunia di Pondok Pesantren Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur. Informasi awal yang diungkapkan pihak pesantren terkait penyebab Santri tersebut meninggal adalah karena terjatuh di kamar mandi. Dan keterangan yang berubah ubah dari pihak Pondok Pesantren tersebut.
Kemudian, akhirnya diketahui bahwa BM menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan para seniornya.
Polisi selanjutnya menangkap 4 (empat) Pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Korban BM. 2 (dua) dari 4 (empat) Pelaku masih usia anak atau dibawah umur.









