Kritik ke Bupati Ketapang Dinilai Melebar, Panglima Besar Jagadilaga Ingatkan Tetap Fokus dan Berbasis Data

Foto: Daniel Panglime Laskar Jaga Dilaga Ketapang, saat diwawancara tim Media di sebuah Kafe Ketapang.

Kalbar – Beritainvestigasi.com.(10 April 2026) Panglima Besar Jagadilaga, Daniel, menilai kritik yang ditujukan kepada Bupati Ketapang belakangan ini cenderung melebar dan tidak lagi fokus pada substansi persoalan awal.

Menurutnya, kritik yang semula disampaikan terkait isu ketenagakerjaan justru berkembang ke berbagai hal lain seperti infrastruktur jalan hingga harga kebutuhan pokok, sehingga arah pesan menjadi kabur dan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat di tengah masyarakat.

“Kami melihat ada pihak-pihak yang menyampaikan kritik, tetapi tidak konsisten pada pokok persoalan. Awalnya soal buruh, namun kemudian melebar ke jalan dan harga pasar. Ini membuat arah kritik menjadi tidak jelas,” ujar Daniel.

Ia menegaskan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, proporsional, dan berbasis data agar tidak terkesan tendensius atau menyudutkan tanpa dasar yang kuat.

“Kalau ingin mengkritik, silakan. Tapi harus jelas, terarah, dan tidak terkesan mencari-cari kesalahan,” tegasnya.

Daniel juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah, terutama dalam menyikapi isu-isu sensitif seperti ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian serius dan solusi bersama.

“Persoalan buruh itu serius dan perlu solusi bersama. Bukan malah dicampuradukkan dengan isu lain yang tidak relevan, sehingga justru membingungkan publik,” tambahnya.

Ia berharap setiap kritik yang disampaikan kepada pemerintah daerah dapat menjadi masukan konstruktif yang mendorong perbaikan kebijakan, bukan sekadar opini yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Pada akhirnya, yang kita inginkan adalah Ketapang tetap kondusif dan pembangunan berjalan baik. Kritik boleh, tapi harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

(Vr) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *