Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Setelah dilaksanakannya beberapa kali sidang Perkara Perdata terkait Sengketa Tanah dan bangunan milik Warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, hari ini, Kamis (14/12/2023) memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) yang mana tahapan ini pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Way kanan memeriksa Objek yang disengketakan untuk memastikan bahwa yang disengketakan benar adanya.
Tahapan PS tersebut dihadiri langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Way Kanan, Tergugat, Kuasa Hukum dari Kedua belah Pihak, Saksi dari Kedua belah pihak dan Perangkat Kampung Setia Negara.
Namun hasil PS tersebut membuat kecewa dan ketidakpuasan Yusron Efendi, S.H selaku Kuasa Hukum dari pihak Tergugat, pasalnya banyak kejanggalan – kejanggalan yang disampaikan oleh pihak Penggugat kepada pihak Hakim dan Tim Pemeriksa dari Pengadilan Negeri Kabupaten Way kanan.
Adapun kejanggalan tersebut diantaranya, pihak Penggugat tidak menghadirkan Pihak BPN ,Nurna Ningsih selaku Penggugat, bahkan Vera Yuliastuti, Kepala Kampung Setia Negara yang mana disinyalir telah membatalkan Surat Jual-Beli milik Tergugat pun tidak turut hadir, ukuran tanah yang ditunjuk pihak Penggugat pun tidak sesuai dengan data yang ada.
“Saya tidak puas dengan hasil PS yang di sampaikan pihak Penggugat hari ini, keabsahannya meragukan,karena tidak melibatkan pihak dari BPN, setidaknya dicek benar tidaknya sesuai dengan Sertifikat,yang saya lihat tadi hanya perkiraan yang ditunjuk oleh pihak Penggugat karena hukum ini tidak ada perkiraan semuanya harus reel dan yang bisa memastikan tentang ukuran tanah hanya pihak BPN,” ucap Yusron Efendi.
“Selain itu juga saksi yang di hadir kan pihak Penggugat bukan saksi yang ikut ngukur pada saat pembelian termasuk Kepala Kampung nya pun tidak hadir,Nurnaningsih selaku Penggugat nya pun tidak hadir,” sambung nya.
Yusron Efendi, S.H pun berharap kepada kepada Hakim,gugatan mereka dapat ditolak setidaknya tidak dapat diterima.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Rudi Anta Jaya sebagai Tergugat warga Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan yang tak lain masih suami sah secara hukum dan Pemerintah dari Vera Yuliastuti, Kepala Kampung Setia Negara telah membeli tanah dan bangunan yang di tempatkannya sampai saat ini dari Hartatik dengan Surat Hibah atas nama Hartatik yang di keluarkan pada tanggal 18 Agustus 2004 dan surat Jual-Beli yang ditanda tangani di atas Materai oleh kedua belah pihak berikut saksi dan Kepala Kampung.
Berjalannya waktu hadir seseorang yang mengaku saudara Hartatik yang bernama Nurnaningsih mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya dengan mengaku memiliki Sertifikat (SHM) nya.
Dan menggugatnya secara Perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Way Kanan. Yang parahnya lagi, Vera Yuliastuti selaku Kepala Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu,o Kabupaten Way Kanan yang tak lain statusnya masih Istri Sah secara Hukum dan Pemerintah dari Tergugat membatalkan surat jual beli secara sepihak yang telah dibuatnya tanpa kordinasi ke pihak Tergugat. (Feri Nando).