Lagi Asyik “Occop” Sabu dan Ekstasi, 3 Pria di Rokan Hulu Diringkus Polisi

Nasional1447 Dilihat

Rokan Hulu, Riau – Beritainvestigasi.com. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau berhasil meringkus 3 (tiga) Pria atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi.

Ketiga pria itu adalah RH alias Ujang (31), berperan sebagai Pengedar dan juga Pemakai, ES alias Putra (38), Pemakai dan MP alias Ade (34) juga sebagai Pemakai.

Saat diringkus Polisi, ketiga Tersangka sedang asyik “Occop” (isap-red) Sabu atau pesta Narkoba di sebuah Rumah di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu, Riau, pada Kamis sore (30/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

“Kita mengamankan ketiga Pelaku ini di tempat yang sama dan sedang asyik pesta Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, Jumat (31/05/2024).

AKP Repelita Ginting menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga Tersangka atas adanya laporan dari Masyarakat, bahwa di Kelurahan tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba.

“Atas informasi itu, Saya memerintahkan personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman untuk melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap ketiganya saat sedang asyik pesta Narkoba,” terang AKP Repelita.

Selain ketiga Tersangka, sambung Kasat, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Sabu dengan berat kotor 1,89 gram dan pil ekstasi sebanyak 3 butir dengan berat kotor 0,67 gram. Rincian barang bukti yang diamankan : 2 paket sabu terbungkus plastik klip bening, 2 butir pil ekstasi warna kuning, 1 butir ekstasi warna hijau, 1 pack plastik klip putih bening,1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah kaca pirex, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah mancis, 1 buah bong atau alat hisap , ⁠⁠1 unit timbangan digital dan 1 unit Handphone merk Oppo warna biru.

“Atas penangkapan ini, ketiga Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul guna proses hukum lebih lanjut,” beber Kasat, AKP. Repelita Ginting.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *