Lagi-lagi Seorang pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas Tekab 308 Polres Lampung Utara

Lampung Utara – Beritainvestigasi.com. 
Jajaran Kepolisian Resor Lampung Utara melalui Tekab 308 nya kembali membekuk seorang inisial AS (28) warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Penangkapan terhadap terduga pelaku AS itu dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, S.H bersama-sama dengan Kapolsek Abung Barat, IPTU Ono Karyono, S.H. M.H dan Tekab 308 Polda Lampung pada Rabu (14/10/2021) pukul 23.30 WIB di rumah kediamannya.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi menyampaikan terduga pelaku AS berdasarkan laporan yang masuk dan juga pengakuannya, sudah tiga kali melakukan aksi Curas di wilayah Lampung Utara.

Namun demikian, lanjut Kasat, kita tidak berhenti sampai disitu, masih kita dalami karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain.

“Dalam setiap melancarkan aksinya AS berboncengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya bermodus operandi (M.O) memepet korban, cabut kunci kontak, todong korban dan rampas barang,” ungkap Eko Rendi, Kamis (14/10/2021)

Terduga AS berhasil kami ringkus dari laporan (LP) terakhir yang kami terima LP/ 232/ B/ X/ 2021/ Polda Lampung/ Res LU/ Sektor Abung Barat tanggal 4 Oktober 2021 tentang kejadian Curas TKP jalan umum Dusun Suka Marga, Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara dengan korban M Nasir (12), status pelajar warga Desa Way Perancang, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara.

Kronologis saat itu Sabtu (02/10/2021) sekira pukul 12.30 WIB, korban M.Nasir baru pulang dari sekolah tujuan pulang ke Desa Suka Marga, di tengah jalan korban dipepet oleh pelaku AS yang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Revo, kemudian pelaku mencabut kunci kontak, setelah motor berhasil dihentikan, pelaku ancam korban dan selanjutnya rampas sepeda motor dan HP milik Korban.

Akibat kejadian korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor warna merah merk Honda No.Pol BE 3346 J, 1 unit Hand Phone (HP) Xioami Resmi not 5A warna Gold.

Hasil pengembangan, AS tercatat dalam 3 LP kejadian Curas lainnya masing masing tanggal 4/10/2021 kerugian korban berupa 1 unit Honda Beat Street warna putih dan HP android Vivo Y19C, Curas TKP Pengaringan Kecamatan Abung Tengah kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dan Curas tanggal 19 Juni 2020 kerugian korban 1 unit Honda Revo warna hitam.

“Terduga pelaku AS terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena saat pengembangan untuk tiga kasus Curas tersebut, AS melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas,” ujar AKP Eko Rendi. (En)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *