Lantik 60 Peratin, Parosil Mabsus Minta Prioritas Pembangunan Infrastruktur

Lampung, Lampung Barat1252 Dilihat

Lampung Barat – Beritainvestigasi.com Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus secara resmi melantik 60 peratin (Kepala Desa) di wilayah kabupaten setempat, Senin (25/08/2025).

Dari 60 peratin yang dikukuhkan, 36 perpanjangan dari peratin yang msa jabatannya telah berakhir pada tahun 2023 dan 2024 lalu. 24 diduduki oleh Penjabat (Pj) yang bersetatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sumpah jabatan berlangsung di Lamban Pancasila Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Balik Bukit.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat Nomor : B/293/KPTS/III.12/2025 tentang pemberhentian Penjabat Peratin dan Pengangkatan Kembali Peratin Pada Tiga Puluh Enam Pekon.

Sedangkan untuk Pj Peratin, berdasarkan SK Bupati Lampung Barat Nomor : B/294/KPTS/III.12/2025 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pj Peratin Pada Dua Puluh Empat Pekon.

Pelantikan disaksikan Wakil Bupati Mad Hasnurin, Forkopimda, ketua TP PKK Partinia Parosil Mabsus, Sekretaris Daerah (Sekda) Nukman, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Camat.

Dalam sambutannya Parosil Mabsus mengatakan, pelantikan tersebut diluar dugaan pihaknya.

“Jangankan Peratin-peratin yang duduk di depan ini, pak bupati juga tidak menyangka akan melakukan proses yang sangat sakral melantik perpanjangan masa jabatan peratin yang sebelumnya sudah berakhir kurang lebih dua tahun lalu,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Pak Cik itu, meminta apa yang menjadi kebijakan Pemerintah saat ini untuk memberi kesempatan dalam melanjutkan kepemimpinan kembali harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Tidak pernah bermimpi bapak ibuk akan mendapatkan jabatan dua tahun lagi, ini namanya bonus, hadiah. Tetapi ini merupakan sebuah amanah yang tidak boleh dilalaikan,” jelas Parosil Mabsus.

Dengan bekal pengalaman pada priode sebelumnya, Parosil Mabsus berharap 60 Peratin agar memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Lampung Barat.

“Harapan pak bupati yang ada di pundak saudara-saudara adalah lingkungan. Hari ini kita ditantang oleh masyarakat terkait dengan infrastruktur. Infrastruktur kita saat ini kondisinya banyak yang membutuhkan perhatian,” paparnya.

Bupati dua periode itu menekankan 60 peratin yang baru saja dilantik agar memperioritaskan pembangunan infrastruktur.

“Mana yang menjadi kewenangan bapak ibuk tolong diperhatikan,” paparnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat Bulki Basri mengatakan, 36 peratin yang baru saja dikukuhkan adalah masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 lalu.

“Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025,” kata dia.

“Peratin perpanjangan masa jabatannya selama dua tahun dari 2025-2027. Sedangkan untuk yang berstatus Pj pelantikan untuk satu tahun, 2025-2026,” tuturnya.

Berikut daftar 60 Peratin yang baru saja dikukuhkan:
1. Sumarno sebagai Peratin Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam.

2. Badri sebagai Peratin Pekon Bahway, Kecamatan Balik Bukit.

3. Takzim sebagai Peratin Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit.

4. Buchori, S.P. sebagai Peratin Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian.

5. Jawadi sebagai Peratin Pekon Suka Banjar II Ujung Rembun, Kecamatan Lumbok Seminung.

6. Kiston Tawan sebagai Peratin Pekon Suka Mulya, Kecamatan Lumbok Seminung.

7. Hendra, S.Pd. sebagai Peratin Pekon Lombok Selatan, Kecamatan Lumbok Seminung.

8. Dadang Ermayadi sebagai Peratin Pekon Pancur Mas, Kecamatan Lumbok Seminung.

9. Piryan Adrianda sebagai Peratin Pekon Suka Maju, Kecamatan Lumbok Seminung.

10. Ali Rahman sebagai Peratin Pekon Keagungan, Kecamatan Lumbok Seminung.

11. Muslim sebagai Peratin Pekon Ujung, Kecamatan Lumbok Seminung.

12. Selamat Haryadi sebagai Peratin Pekon Lombok, Kecamatan Lumbok Seminung.

13. Rosidah sebagai Peratin Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau.

14. Ahmad Naser sebagai Peratin Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau.

15. Tahmiza

Dst


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *